Sebut Mahasiswa Diperiksa Tanpa Pendampingan, Ananda Badudu Bakal Disomasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2019
Sebut Mahasiswa Diperiksa Tanpa Pendampingan, Ananda Badudu Bakal Disomasi

Ananda Badudu dan Rara Sekar ketika masih berkutat di grup musik Banda Neira. (Foto: instagram@bandaneira_official)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polisi mengaku kesal dengan ucapan mantan jurnalis Ananda Badudu yang mengatakan banyak mahasiswa yang tertangkap polisi saat melakukan aksi di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (24/9), diproses tanpa pendampingan hukum dan diproses dengan cara-cara tidak etis.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya akan melakukan somasi terhadap Ahmad Badudu terkait ucapannya itu.

"Apa yang dia nyatakan kepada pers silahkan bantah, memberikan pernyataan dan kabur. Ada nama baik Polri yang dipertaruhkan," kata Rovan di Polda Metro Jaya, Senin (30/9).

Baca Juga:

Usai Diklarifikasi Polisi, Ananda Badudu Cerita Mahasiswa yang Diproses dengan Tidak Etis

Ia menilai, apa yang disampaikan oleh Badudu sudah kejam. Karena, sama saja Badudu telah menyudutkan Polri secara umum.

"Ruangan kami saat (Badudu) diperiksa tidak ada orang, CCTV ini dia (Badudu) lagi makan. Jadi begitu kejamnya pernyataan Ananda Badudu yang menyudutkan Resmob dan Polri pada umumnya," ujarnya.

Rovan menjelaskan, saat dua mahasiswa yang diperiksa oleh polisi yakni Hatif Adlirrahman dari Unpad dan Ahmad Nabil Bintang dari UIN Jakarta. Keduanya didampingi oleh pengacara.

"Ini Hatif diperiksa, kanannya ada pengacara. Jadi semuanya ada bukti, sebelum Hatif, diperiksa duli Nabil. Masyarakat bisa melihat siapa yang berbohong siapa yang tidak. Jadi jangan menyesatkan masyarakat dengan pernyataan yang tidak bertanggungjawab," jelasnya.

banda neira
Ananda Badudu dan Rara Sekar membentuk Banda Neira untuk menyatukan kreativitas. (Foto: instagram@bandaneira_official)

Rovan menegaskan, apa yang disampaikan oleh Badudu terkait banyak mahasiswa yang diperiksa secara tidak etis merupakan hoaks atau tidak benar. Karena, semua kegiatan saat itu telah terekam dalam kamera Closed Circuit Television (CCTV).

"Bukti lain saat Ananda tiba di Resmob, semuanya terekam CCTV. Keterangan bukan dari Polri tapi dari mahasiswa yang kami periksa (sebelumnya). Dokumen penunjukkan kuasa hukum ketiga CCTV yang mana pada saat Ananda Badudu datang tidak ada mahasiswa yang banyak diperiksa tidak etis, semua itu hoaks," tegasnya.

Ia pun sangat menyayangkan apa yang telah disampaikan oleh Badudu kepada masyarakat. Mestinya, sebagai publik figur bisa memberikan contoh yang baik.

"Kami sangat menyayangkan sikap dari pernyataan Ananda Badudu, karena sebagai public figure bisa memberikan komentar yang menyejukkan dan sebenar-benarnya perlu dicatat. Dan kebohongan yang disampaikan kalau ada bukti silahkan tampilkan ke media, ini rekaman CCTV," pungkasnya.

Sebelumnya, Musisi Ananda Badudu telah dipulangkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Ia dipulangkan karena hanya sebagai saksi terkait aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR RI.

Baca Juga:

BEM Seluruh Indonesia Tolak Bertemu Jokowi di Istana

Saat itu, ia mengaku pembebasan terhadap dirinya itu merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang saja.

"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9). (Knu)

#Banda Neira #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan