Sebelum ke DPR, Ini yang Harus Dilakukan Calon Anggota Komnas HAM

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 02 Agustus 2017
Sebelum ke DPR, Ini yang Harus Dilakukan Calon Anggota Komnas HAM

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komnas HAM Prof Jimly Asshiddiqie. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komnas HAM Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, 14 calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022 diwajibkan menandatangai pakta integritas sebelum menjalani tes kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

"Secara umum kami anggap 14 orang ini yang paling baik. Kami optimis mereka dapat meningkatkan kinerja dari lembaga ini dalam tempo periode lima tahun ke depan. Kita ingin mereka buat komitmen, ya lewat pakta integritas itu," kata Jimly di kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Jimly menuturkan, dengan menandatangani pakta integritas tersebut, ke-14 calon anggota Komnas HAM bakal berkomitmen menjalankan tugasnya dengan baik jika kelak terpilih sebagai Komisioner.

"Dengan menandatanganinya, menandakan yang bersangkutan bersedia berkomitmen pada Komnas HAM, pakta integritas itu juga kita jadikan sarana bagi pansel agar mereka bisa kita awasi," kata dia.

Selain itu, Jimly juga menekankan kepada 14 calon anggota Komnas HAM tersebut, jika kelak terpilih sebagai komisioner untuk menjunjung tinggi sikap independen dalam menjalankan tugas.

"Di samping dia punya kapasitas, kompetensi, punya integritas, ada yang lebih penting lagi independen karena Komnas HAM ini bagaimanapun, dia menyuarakan suara keadilan bukan menyuarakan suara mainstream mayoritas," katanya.

"Saya juga mengimbau kepada pejabat tinggi, di mana pun berada, ya harus menerima ada satu lembaga yang bernama Komnas HAM yang mungkin tidak selalu menyenangkan. Dan untuk itulah kita menekankan kepada 14 orang ini anda harus independen untuk menyuarakan keadilan," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait Komnas HAM lainnya di: Petinggi FPI Lolos Seleksi, Koalisi Selamatkan Komnas HAM Ketar-Ketir

#Komisioner Komnas HAM #Komnas HAM #Jimly Asshiddiqie
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Selesai, Puluhan Peraturan Kapolri Perlu Direvisi,
Opsi-opsi terkait pengaturan kelembagaan Polri akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diputuskan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Selesai, Puluhan Peraturan Kapolri Perlu Direvisi,
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Bagikan