Sebar Provokasi Gagalkan Pelantikan Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra. Foto: Ist
MerahPutih.Com - Tokoh oposisi senior Sri Bintang Pamungkas dipolisikan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube dimana Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2019.
Baca Juga:
Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Polisikan Sri Bintang Pamungkas
Laporan tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disertakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Petikan kutipan pernyataan Sri Bintang yang dilaporkan ke polisi yakni, "Jadi saya kira apa yang anda sampaikan bahwa tidak ada cara lain, tidak ada cara lain kecuali Jokowi harus mundur dan kalau sampai terlambat, jangan tunggul tanggal 20. Sekarang-sekarang harus ada persiapan untuk menjatuhkan Jokowi karena apa, karena dia telah melakukan tindakan makar terhadap republik ini," kata Sri berbicara terkait kondisi Papua dalam rekaman video yang dilaporkan ke polisi.
Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik dan menghasut di muka umum. Dalam laporan polisi itu tertulis waktu kejadian pada tanggal 31 Agustus 2019.
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra menganggap ucapan Sri Bintang sebagai ucapan yang menghasut masyarakat Indonesia terkait posisi Jokowi.
"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia, maksud dan tujuannya apa. Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," ujar Ipong kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Laporan polisi dibuat dengan menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun YouTube. Video itu menurut Ipong sudah tersebar di berbagai media sosial.
"Saya (pertama kali) lihat (video) dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, masih ada. Ini nggak benar kalau dibiarkan tanggal 20 bisa kacau balau, mengajak, menghasut rakyat itu kan nggak boleh, jadi nanti rakyat jadi resah," kata Ipong.
Ia mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial seperti Youtube, Facebook, dan lainnya dan menyaksikannya langsung pada 31 Agustus kemarin.
"Saya kaget, mana ada seorang pendidik, seorang dosen, mengajak rakyat untuk menjatuhkan Presiden; untuk menggagalkan pelantikan Presiden. Mau kudeta negara atau apa ini?"
"Ini enggak benar. Kalau dibiarkan, tanggal 20 bisa kacau balau," tambahannya.
Barang bukti yang telah dia serahkan berupa flashdisk berisi video yang dimaksud. Ia berharap polisi melanjutkan pelaporannya ini.
Baca Juga:
Sri Bintang pernah aktif menentang Soeharto pada era Orde Baru. Baru-baru ini dia berupaya jadi saksi ahli dari Kivlan Zen, bekas tentara yang dituduh memiliki senjata api ilegal. Tapi hakim PN Jaksel menolaknya pada 25 Juli lalu.
Dia juga pernah dilaporkan PITI tahun lalu. Yang melaporkannya juga Ipong pada 29 Maret 2018. Ipong mempermasalahkan ucapan Sri Bintang bahwa orang Tionghoa, yang memeluk Islam, adalah "pura-pura." Penyematan kata "pura-pura" itu juga dilontarkan Sri Bintang saat menyinggung keyakinan Jokowi.(Knu)
Baca Juga:
Soroti 3 Tahun Jokowi-JK, Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Punya Tiga Senjata
Bagikan
Berita Terkait
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Metro Ungkap Lonjakan Kendaraan di 2025, Berdampak Besar ke Kemacetan Jakarta
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya Minta Warga Pakai Transportasi Umum Saat Perayaan Pergantian Tahun
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro