Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Polisikan Sri Bintang Pamungkas


Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra. Foto: Ist
MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA lewat media sosial.
"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas bahwa Presiden Jokowi dihina dengan mengatakan 'presiden Jokowi islamnya berpura-pura," ujar Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Mapolda Metro Jaya, kamis (29/3).
Ucapan itu diucapkan oleh Sri Bintang dalam sebuah diskusi. Diskusi itu beredar di laman YouTube pada Februari 2017.
Selain itu, Ipong juga tak terima dengan ucapan Sri Bintang yang menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.

"Kami menyayangkan dan keberatan serta sangat tersinggung dengan pernyataan Sri Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan kepada kami dengan mengatakan kami orang Cina atau Tionghoa yang masuk Islam adalah berpura-pura," jelas Ipong.
Dalam laporan ini, Ipong telah menyertakan bukti berupa video dari Youtube kepada pihak kepolisian.
"Oleh karena itu kami sebagai orang-orang Tionghoa Indonesia yang beragama Islam sangat keberatan dengan fitnah yang dilakukan saudara Sri Bintang, untuk itu kami laporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, dan fitnah," tuturnya.
Ipong berharap Sri Bintang melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya tersebut.
"Kami masih menunggu itikad baik saudara Sri Bintang Pamungkas dan memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional kepada masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia," ucap Ipong.
Laporan PITI itu sendiri sudah diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (ayp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
