Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Polisikan Sri Bintang Pamungkas

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 29 Maret 2018
Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Polisikan Sri Bintang Pamungkas

Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra. Foto: Ist

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA lewat media sosial.

"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas bahwa Presiden Jokowi dihina dengan mengatakan 'presiden Jokowi islamnya berpura-pura," ujar Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Mapolda Metro Jaya, kamis (29/3).

Ucapan itu diucapkan oleh Sri Bintang dalam sebuah diskusi. Diskusi itu beredar di laman YouTube pada Februari 2017.

Selain itu, Ipong juga tak terima dengan ucapan Sri Bintang yang menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.

Sri Bintang Pamungkas. Foto: Facebook

"Kami menyayangkan dan keberatan serta sangat tersinggung dengan pernyataan Sri Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan kepada kami dengan mengatakan kami orang Cina atau Tionghoa yang masuk Islam adalah berpura-pura," jelas Ipong.

Dalam laporan ini, Ipong telah menyertakan bukti berupa video dari Youtube kepada pihak kepolisian.

"Oleh karena itu kami sebagai orang-orang Tionghoa Indonesia yang beragama Islam sangat keberatan dengan fitnah yang dilakukan saudara Sri Bintang, untuk itu kami laporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, dan fitnah," tuturnya.

Ipong berharap Sri Bintang melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya tersebut.

"Kami masih menunggu itikad baik saudara Sri Bintang Pamungkas dan memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional kepada masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia," ucap Ipong.

Laporan PITI itu sendiri sudah diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (ayp)

#Sri Bintang Pamungkas #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Bagikan