Headline

Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Anggota BPN Prabowo-Sandi Diciduk

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 26 Mei 2019
 Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Anggota BPN Prabowo-Sandi Diciduk

Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks lewat akun twitternya pada 24 Mei.

Mustofa diamankan di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/5), sekitar pukul 03.00 WIB.

Perintah penangkapan Mustofa yang diduga pemilik akun twitter @AkunTofa itu tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.

"Ia tadi pagi itu sekitar pukul 3 dini hari, itu ada polisi cyber crime mabes polri itu membawa surat penangkapan," kata istri Mustofa, Cathy ketika dihubungi, Minggu (26/5).

Kemudian, kata Cathy, setelah penangkapan, Mustofa langsung digelandang ke Mabes Polri. Cathy mengaku, suaminya ditangkap oleh anggota polisi di rumahnya sebelum sahur.

Mustofa Nahrawardaya Direktorat Relawan BPN Prabowo-Sandi
Anggota Tim Direktorat Relawan Nasional BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya ditangkap lantaran sebarkan hoaks terkait kerusuhan 22 Mei (Foto: antaranews)

"Itu sebelum saur itu. Baru mau bangun saur itu," jelas Cathy.

BACA JUGA: Polisi Sidik 41 Tersangka Kerusuhan 22 Mei yang Diduga Berafiliasi dengan ISIS

Jakarta Kembali Kondusif, TNI Ajak Warga Tidak Takut Beraktivitas

Caleg PAN yang juga tim Direktorat Relawan Nasional BPN Prabowo-Sandi karena diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui media twitter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana yang diketahui pada tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

Diketahui melalui akun @akuntofa, Mustofa yang juga merupakan tim pemenangan BPN 02 Prabowo-Sandi mencuit "Innalilahi-wainnailaihi-rajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiiin YRA." Cuitan tersebut disertai unggahan video yang diduga merupakan pengeroyokan oleh oknum aparat.(Asp)

#Mustofa B Nahrawardaya #Penyebar Hoaks #Demo Rusuh #Bareskrim #Cyber Crime
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Sindikat peredaran obat aborsi ilegal merek Cytotech Misoprostol di Bogor, Jawa Barat, terbongkar lewat strategi penyamaran penyidik.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dikabarkan sudah menyiapkan sosok untuk menjadi calon Presiden dan Cawapres di Pemilu 2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis
BGN menerima keluhan dengan meminta masyarakat untuk melaporkan masalah melalui hotline MBG
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis
Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
Alasan Bahlil meminta harga token listrik dinaikkan agara PLN tak rugi dan rakyat jadi belajar untuk berhemat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Penggunaan handphone dalam kondisi gelap memang dapat menyebabkan gangguan mata, tetapi tidak terbukti menyebabkan kebutaan permanen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
informasi yang mengklaim PLN memberikan token listrik gratis dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI beredar pada Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
Bagikan