SBY: Ormas Tak Boleh Dianggap Ancaman
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah acara. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman. Tapi menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan bernegara yang baik.
"Namun, sebagaimana organisasi/lembaga lain, ormas wajib mentaati aturan yang ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi dan “rule of law," tulis SBY melalui akun Twitter @SBYudhoyono, Kamis (26/10).
Lebih lanjut, SBY menyampaikan Partai Demokrat setuju Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, partai berlambang bintang Mercy itu mengajukan persyaratan.
SBY mengatakan Partai Demokrat menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi dan menolak jika pemerintah tak lakukan revisi.
"Ternyata pemerintah bersedia melakukan revisi. Terkait hal itu, FPD telah menyiapkan usulan revisi," kata SBY.
"Saya berharap revisi Perppu Ormas segera dilakukan, sehingga kita punya UU Ormas yang tepat, baik untuk negara serta baik untuk rakyat," kata presiden keenam RI itu mengakhiri tulisannya di Twitter. (*)
Bagikan
Berita Terkait
SBY Singgung Potensi Perang Dunia III, Komisi I DPR: ini Bentuk Peringatan
SBY Menyeru ke PBB, Ambil Tindakan Nyata Hindari Perang Dunia III
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja