SBY: Hak Angket KPK Berbahaya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Mei 2017
SBY: Hak Angket KPK Berbahaya

SBY. (FB/Susilo Bambang Yudhoyono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono (SBY) menegaskan bahwa hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbahaya dan bisa mengganggu tugas lembaga antirasuah itu.

"Demokrat menolak dan tidak setuju angket DPR kepada KPK. Itu berbahaya bisa ganggu tugas KPK," kata SBY saat membuka Rakernas Partai Demokrat di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (8/5).

Mantan Presiden keenam Indonesia ini mengatakan, masih banyak cara mengawasi kerja KPK, karena KPK bisa saja salah. Namun, tidak mesti melalui hak angket.

"DPR dan semua pihak bisa memilih cara-cara yang tepat mengawasi KPK dan penegak hukum yang lain," ujarnya.

Menurut SBY, Demokrat mendukung penegakan hukum yang adil, objektif dan tidak tebang pilih. Karenanya, Demokrat mendukung KPK untuk penegakan hukum dalam memberantas korupsi.

Bahkan, lanjutnya, Demokrat akan tetap konsisten mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum yang lain.

"Ada atau tidak ada kader Demokrat yang telah korupsi, Demokrat akan tetap konsisten dan gigih mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum lainnya. Karenanya, Demokrat menolak dan tidak setuju angket DPR terhadap KPK," jelasnya.

Karena itu, SBY menegaskan mencermati latar belakang dan arah anket KPK tersebut, Demokrat tidak ikut bertanggungjawab dan konsekuensi logisnya tidak mengambil bagian dalam angket tersebut.

Sumber: ANTARA

#Hak Angket #SBY #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Bagikan