Sayang Sama MK, Muhammadiyah Desak Arief Hidayat Mundur
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua dan hakim konstitusi.
"Sebagai bentuk kecintaan kami terhadap MK, kami telah menyerahkan surat cinta kepada Ketua MK meminta pengunduran dirinya," kata Ketua PP IPM Muhammad Irsyad seperti dilansir Antara, Jumat (26/1).
Irsyad mengatakan, surat cinta tersebut disampaikan kepada bagian surat menyurat MK pada Jumat pukul 10.30 WIB. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PP IPM Velandani Prakoso dan Sekretaris Jenderal Hafizh Syafa'aturrahman.
Dalam surat tersebut, PP IPM menyebutkan bahwa MK memiliki fungsi dan peran utama untuk menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusional hukum. Karena itu, MK harus dijalankan oleh hakim yang memiliki integritas dan independensi.
"Kami berpendapat bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan Prof Dr Arief Hidayat SH MS selaku ketua MK sebanyak dua kali akan mencederai integritas dan independensi MK serta bukan merupakan pelanggaran kode etik ringan sebagaimana diputuskan oleh Dewan Etik MK," bunyi salah satu kalimat surat tersebut.
Pada Selasa (16/1), Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. Dia terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017, diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK.
Sebelumnya, Dewan Etik MK juga telah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena berkirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan