Sayang Sama MK, Muhammadiyah Desak Arief Hidayat Mundur
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua dan hakim konstitusi.
"Sebagai bentuk kecintaan kami terhadap MK, kami telah menyerahkan surat cinta kepada Ketua MK meminta pengunduran dirinya," kata Ketua PP IPM Muhammad Irsyad seperti dilansir Antara, Jumat (26/1).
Irsyad mengatakan, surat cinta tersebut disampaikan kepada bagian surat menyurat MK pada Jumat pukul 10.30 WIB. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PP IPM Velandani Prakoso dan Sekretaris Jenderal Hafizh Syafa'aturrahman.
Dalam surat tersebut, PP IPM menyebutkan bahwa MK memiliki fungsi dan peran utama untuk menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusional hukum. Karena itu, MK harus dijalankan oleh hakim yang memiliki integritas dan independensi.
"Kami berpendapat bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan Prof Dr Arief Hidayat SH MS selaku ketua MK sebanyak dua kali akan mencederai integritas dan independensi MK serta bukan merupakan pelanggaran kode etik ringan sebagaimana diputuskan oleh Dewan Etik MK," bunyi salah satu kalimat surat tersebut.
Pada Selasa (16/1), Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. Dia terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017, diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK.
Sebelumnya, Dewan Etik MK juga telah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena berkirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi