Satpol PP DKI Gelar Operasi Bina Tertib Praja, Pelanggar Bisa Disanksi Tipiring

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 01 Agustus 2024
Satpol PP DKI Gelar Operasi Bina Tertib Praja, Pelanggar Bisa Disanksi Tipiring

Satpol PP DKI Jakarta menggelar apel Operasi Bina Tertib Praja di wilayah Provinsi DKI Jakarta. (foto: dokumen Satpol PP DKI).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar apel Operasi Bina Tertib Praja di wilayah Provinsi DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/8). Apel tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Ada sebanyak 350 personel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti apel Operasi Bina Tertib Praja.Apel juga turut dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso; Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari; serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Arifin mengatakan operasi digelar pada 1-31 Agustus 2024 yang sasaran adalah para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; (b) menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil dan (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Baca juga:

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dianggap Tak Pertimbangkan Bukti Pidana

"Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan. Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," tegas Arifin.

Sedangkan apabila saat pengawasan dan patroli petugas pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dibawa ke Panti Dinas sosial untuk selanjutnya diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).

Tindak sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa pelanggar akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari.

"Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," sambung Arifin.

Baca juga:

Heru Lempar ke TransJakarta Soal Operator JakLingko Palsukan Dokumen

Lebih lanjut, ia menjelaskan operasi dilaksanakan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta. Sehingga ia berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.

"Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan," pungkasnya. (asp)

#Satpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Instruksikan Penertiban Bendera Parpol di Flyover Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penertiban atribut partai politik di flyover. Pemasangan bendera parpol kini dibatasi maksimal enam hari.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Pramono Instruksikan Penertiban Bendera Parpol di Flyover Jakarta
Indonesia
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta meminta Satpol PP dan wali kota menertibkan spanduk, baliho, dan bendera partai politik yang melanggar aturan dan melewati masa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta
Indonesia
Jelang Pembongkaran Monorel, Satpol PP Tertibkan PKL di HR Rasuna Said
Pemprov DKI Jakarta menertibkan PKL di Jalan HR Rasuna Said untuk mendukung pembongkaran tiang monorel mangkrak.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jelang Pembongkaran Monorel, Satpol PP Tertibkan PKL di HR Rasuna Said
Indonesia
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Satpol PP bertindak sebagai eksekutor untuk memastikan tidak ada warga yang menjadi korban akibat konstruksi bangunan yang sudah tidak layak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Indonesia
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Satpol PP, yaitu perlindungan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Indonesia
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Satriadi menekankan pentingnya profesionalisme dengan mengedepankan tindakan persuasif dan preventif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Tak boleh ada lagi atribut partai politik yang dibiarkan berlama-lama terpasang di ruang publik.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Indonesia
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Atribut kampanye yang dibiarkan terlalu lama telah mengganggu keindahan kota.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Indonesia
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Bakso Remaja Gading Solo ditutup oleh Satpol PP karena non-halal. Namun, hal itu masih menunggu hasil laboratorium.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Indonesia
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Tempat usaha itu ditindak karena tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan, dan tidak memenuhi standar kualitas air.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Bagikan