Satpol PP DKI Gelar Operasi Bina Tertib Praja, Pelanggar Bisa Disanksi Tipiring


Satpol PP DKI Jakarta menggelar apel Operasi Bina Tertib Praja di wilayah Provinsi DKI Jakarta. (foto: dokumen Satpol PP DKI).
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar apel Operasi Bina Tertib Praja di wilayah Provinsi DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/8). Apel tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Ada sebanyak 350 personel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti apel Operasi Bina Tertib Praja.Apel juga turut dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso; Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari; serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Arifin mengatakan operasi digelar pada 1-31 Agustus 2024 yang sasaran adalah para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; (b) menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil dan (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Baca juga:
Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dianggap Tak Pertimbangkan Bukti Pidana
"Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan. Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," tegas Arifin.
Sedangkan apabila saat pengawasan dan patroli petugas pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dibawa ke Panti Dinas sosial untuk selanjutnya diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).
Tindak sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa pelanggar akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari.
"Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," sambung Arifin.
Baca juga:
Heru Lempar ke TransJakarta Soal Operator JakLingko Palsukan Dokumen
Lebih lanjut, ia menjelaskan operasi dilaksanakan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta. Sehingga ia berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.
"Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan," pungkasnya. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta

Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar

Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum

Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan

Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
