Satpol PP Diberi Kewenangan Selidiki Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Bukan Hal Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Juli 2021
Satpol PP Diberi Kewenangan Selidiki Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Bukan Hal Baru

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan bukan merupakan hal yang aneh.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan Satpol PP periksa pelanggar protokol kesehatan (prokes) sudah diatur dalam ketentuan aturan undang-undang (UU) yang ada.

"Jadi itu bukan sesuatu yang baru, namun ini untuk kepentingan penegakan prokes ya, untuk diperbantukan," papar Riza di Jakarta, Senin (26/7).

Baca Juga:

Wagub DKI Sebut Kasus Sembuh COVID-19 di Jakarta Lebih dari 90 Persen

Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas Perda 2/2020 bersama dengan Eksekutif DKI Jakarta.

Orang nomor dua di Jakarta ini juga menegaskan, anak buahnya di Satpol PP tugasnya menegakkan disiplin terkait peraturan daerah, bukan di luar perda. Jadi sah-sah saja korps petugas pemerintah daerah itu melaksanakan penyidikan.

"Di luar perda itu kewenangan kepolisian kejaksaan dan pengadilan. Dan kami di perda itu sendiri Satpol PP dalam menegakkan disiplin juga dibantu oleh pihak kepolisian dan kejaksaan," tuturnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Jakarta, Jumat (23/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Jakarta, Jumat (23/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Ada tiga pasal penting yang menjadi fokus utama Bapemperda dalam pembahasan usulan perubahan Perda 2/2020 tentang Penanganan COVID-19.

Tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Di mana selain polisi, Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Polri dan pengadilan negeri.

Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Baca Juga:

Angka Kesembuhan Meningkat, Wagub Riza Tetap Meminta Warga di Rumah

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, dokumen Perda 2/2020 sudah dibahas Bapemperda dan ditargetkan rampung pekan ini.

“Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada paripurna, Kamis, 29 Juli 2020, pukul 10.00 WIB,” ujar M Taufik dalam rapat paripurna. (Asp)

Baca Juga:

Wagub DKI Sebut Keterisian Tempat Tidur RS COVID-19 di Jakarta Turun

#Ahmad Riza Patria #COVID-19 #Obat Covid #Satpol PP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
Diduga ada dua orang pelaku pemukulan yakni yang memukul menggunakan helm dan melakukan pemukulan kepada petugas di lampu merah CSW.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
Pramono bakal Tindak Tegas Oknum Satpol PP DKI yang Pungli
Aksi tersebut sungguh merusak institusi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Pramono bakal Tindak Tegas Oknum Satpol PP DKI yang Pungli
Indonesia
500 Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Demo BEM UI di Jakarta
Satpol PP DKI juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Dishub DKI dalam melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
500 Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Demo BEM UI di Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan jukir liar. Operasi menyasar 15 titik prioritas di lima wilayah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Indonesia
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Indonesia
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Satpol PP DKI meminta maaf atas viralnya video penertiban pedagang es krim di CFD Bundaran HI.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Indonesia
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Satpol PP DKI mengakui luasnya wilayah Jakarta dan minimnya personel membuat aksi penjambretan sulit dicegah secara maksimal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Indonesia
White Rabbit PIK 2 Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
White Rabbit PIK 2 resmi ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam itu terbukti melanggar aturan dan adanya penemuan narkoba.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
White Rabbit PIK 2  Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
Indonesia
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Di tingkat kelurahan, jumlah anggota Satpol PP rata-rata hanya berkisar 7 hingga 10 orang, sedangkan tuntutan pengamanan dan penertiban berlangsung 24 jam.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Bagikan