Satgas Pangan Polri Ungkap Nama 3 Produsen yang Akali Takaran MinyaKita
Kemendag melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT NN di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. (foto: dokumen Kemendag)
MerahPutih.com - Sabtu (8/3) lalu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET) saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti temuan Mentan itu, Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan produsen pada label kemasan.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Ketua Satgas (Kasatgas) Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (9/3).
Baca juga:
Takaran Minyakita Tak Sesuai Label, YLKI Minta Kemendag Beri Sanksi Produsen
Brigjen Helfi menyebutkan nama tiga produsen itu PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
"Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," imbuh Kasatgas Pangan Polri itu.
Menurut dia, sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter. Adapun, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
Baca juga:
Isi Minyakita Tak Sampai 1 Liter, Kemendag Bawa Produsen ke Ranah Hukum
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas jenderal polisi bintang satu itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta