Satgas KKP Bongkar Praktik Perbudakan Kapal Buronan Interpol

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 18 April 2018
Satgas KKP Bongkar Praktik Perbudakan Kapal Buronan Interpol

Menteri KKP Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman (tengah) dan Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) 115 Pemberantasan IUU Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar praktik perdagangan orang dan perbudakan 20 ABK Indonesia di kapal STS-50 buronan Interpol yang telah ditangkap aparat. KKP bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Organisasi Migrasi Internasional (IOM) dalam membongkar kejahatan internasional itu.

"Tim gabungan akan bekerja sama dengan IOM untuk terus menyelusuri dugaan praktik perdagangan orang dan perbudakan terhadap 20 ABK Indonesia yang bekerja di kapal STS-50. Apabila ditemukan indikasi praktik perdagangan orang, maka kami akan memproses secara hukum agen penyalur PT GSJ berdasarkan aturan perundangan," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti, dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/4).

Menurut Susi, tim gabungan akan terus menyelusuri dugaan pelanggaran STS-50 di Indonesia berdasarkan dokumen dan informasi elektronik yang didapatkan dari telepon genggam dan laptop yang ditemukan di atas kapal STS-50.

Laman Antara melansir, pada tanggal 11-12 April 2018, tim gabungan TNI AL, KKP, dan Polri di bawah koordinasi Satgas 115 telah memeriksa kapal STS-50 atas dugaan pelanggaran hukum terkait perdagangan orang terhadap 20 orang ABK WNI.

susi interpol
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (tengah belakang) berbincang dengan sejumlah anak buah kapal (ABK) yang diduga korban perdagangan orang saat dihadirkan dalam konferensi pers tindak lanjut penangkapan kapal STS-50 buronan Interpol, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (18/4). Tim gabungan di bawah koordinasi Satgas 115 yang terdiri dari TNI AL, KKP, dan Polri telah melakukan pemeriksaan atas kapal STS-50 yang merupakan buronan Interpol guna menelusuri dugaan perdagangan orang dan perbudakan terhadap 20 orang ABK berwarga negara Indonesia yang bekerja di kapal tersebut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tim gabungan KKP dibantu IOM dan BNN juga memeriksa kemungkinan kapal membawa narkotika. Hasil wawancara terhadap 20 orang ABK WNI ditemukan fakta mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Sebanyak 20 orang ABK itu disalurkan agen penyalur PT GSJ yang diduga mengetahui sejarah operasi ilegal kapal STS-50. Sebelum berangkat, mereka diwajibkan menandatangani perjanjian kapal laut (PKL) berbahasa Indonesia dan Inggris.

Namun, para ABK tidak diizinkan membaca seluruh isi PKL dan diminta membayar jutaan rupiah sebagai biaya pengurusan. Ternyata Rusia PT GSJ tidak memberi informasi secara benar kepada ABK karena sebelumnya dijanjikan akan dikirim ke kapal Korea Selatan, tetapi kenyataannya dikirim ke kapal Rusia.

Para ABK dijanjikan gaji sekitar 360 dolar AS per bulan. Namun, gaji para ABK selama dua bulan pertama ditahan sebagai jaminan penyelesaian kontrak. Jumlah yang diterima keluarga ABK juga lebih kecil dari seharusnya, yaitu sekitar Rp4,5 juta per bulan.

Para ABK juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2,5 juta yang dibayarkan selama lima bulan atau potongan sebesar Rp500 ribu per bulan. Apabila para ABK tidak bekerja di atas kapal, mereka diancam pemotongan gaji hingga sekitar 25 dolar.

susi abk

Menteri KKP Susi Pudjiastuti (kedua kanan) didampingi Koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa (ketiga kanan) dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman (kanan) menyampaikan keterangan pers tindak lanjut penangkapan kapal STS-50 buronan Interpol, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (18/4). Tim gabungan di bawah koordinasi Satgas 115 yang terdiri dari TNI AL, KKP, dan Polri telah melakukan pemeriksaan atas kapal STS-50 yang merupakan buronan Interpol guna menelusuri dugaan perdagangan orang dan perbudakan terhadap 20 orang ABK berwarga negara Indonesia yang bekerja di kapal tersebut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kapal STS-50 sebelumnya pernah ditahan dan diperiksa pemerintah China pada tanggal 22 Oktober 2017 sebelum melarikan diri tanpa membawa dokumen apa pun. Kapal ini pada 18 Fenruari 2018 juga ditahan dan diperiksa pemerintah Mozambik sebelum kembali melarikan diri di hari yang sama.

Paspor serta buku pelaut disita petugas pemeriksa saat kapal tertangkap pertama kali di Tiongkok. Saat itu, para ABK sudah meminta pulang dan melakukan mogok kerja.

ABK WNI sempat menghubungi PT GSJ selaku agen penyalur untuk dipulangkan, tetapi ditolak dan diancam pembayaran denda kontrak sebesar Rp6 juta.

Bahkan, Kapten kapal STS-50 mengatakan apabila para ABK menolak bekerja, maka status mereka berubah menjadi penumpang dan harus membayar 25 dolar AS per hari selama tinggal dan berada di atas kapal. (*)

#Interpol #KKP #Susi Pudjiastuti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Lobster
Pemerintah mencatat potensi benih bening lobster Indonesia diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Lobster
Indonesia
KKP Butuh Rp 10 Triliun Bangun Kampung Nelayan Merah Putih
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah menargetkan pembangunan 5.000 KNMP hingga akhir 2029
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
KKP Butuh Rp 10 Triliun Bangun Kampung Nelayan Merah Putih
Indonesia
Target Setop Impor 2029, Pemerintah Bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di NTT
Pemerintah menargetkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
Target Setop Impor 2029, Pemerintah Bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di NTT
Indonesia
11 Politeknik Digabungkan Jadi Institut Kelautan Indonesia, Demi Target Ekonomi Biru
pembentukan Institut Kelautan Indonesia merupakan langkah strategis menyatukan pendidikan vokasi kelautan dan perikanan agar mampu menghasilkan lulusan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri modern.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
11 Politeknik Digabungkan Jadi Institut Kelautan Indonesia, Demi Target Ekonomi Biru
Indonesia
Prabowo Janjikan Pembangunan Desa Nelayan Dimulai Juni 2026
Pemerintah pusat telah memberi bantuan kapal ikan ukuran 15 gross ton (GT) guna dimanfaatkan hasil tangkapan perikanan untuk warga di Miangas.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Mei 2026
Prabowo Janjikan Pembangunan Desa Nelayan Dimulai Juni 2026
Indonesia
Susi Pudjiastuti 'Ratu Laut Kidul' Ditunjuk Gubernur Dedi Jadi Komisari BJB
Dedi mengungkapkan, Susi yang disebutnya merupakan Ratu Laut Kidul, asalnya menolak untuk bergabung ke BJB namun dirinya berhasil meyakinkan pengusaha itu untuk terlibat di BJB.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Susi Pudjiastuti 'Ratu Laut Kidul' Ditunjuk Gubernur Dedi Jadi Komisari BJB
Indonesia
Ikan Sapu-Sapu Ternyata Bisa Jadi Pupuk Organik, KKP Ungkap Potensinya
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkap ikan sapu-sapu tak hanya hama, tetapi bisa dimanfaatkan jadi pupuk organik hingga tepung ikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 April 2026
Ikan Sapu-Sapu Ternyata Bisa Jadi Pupuk Organik, KKP Ungkap Potensinya
Indonesia
KKP-Pemprov DKI Mulai Tabuh Genderang Perang Lawan Ikan Sapu-Sapu, Siapkan Regulasi Basmi Ikan Invasif
Haeru menjelaskan bahwa membasmi ikan sapu-sapu menghadapi tantangan besar karena karakteristik biologisnya.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
KKP-Pemprov DKI Mulai Tabuh Genderang Perang Lawan Ikan Sapu-Sapu, Siapkan Regulasi Basmi Ikan Invasif
Indonesia
Menteri Trenggono Janjikan 100 Kampung Nelayan Sudah Rampung di Mei 2026
Pemerintah mempercepat pembangunan KNMP sebagai bagian dari penguatan ekonomi pesisir nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menteri Trenggono Janjikan 100 Kampung Nelayan Sudah Rampung di Mei 2026
Indonesia
Kabur ke Malaysia, Buronan Narkoba ‘The Doctor’ Akhirnya Ditangkap
Buronan narkoba The Doctor akhirnya ditangkap di Penang, Malaysia. Ia kini sudah dipulangkan ke Indonesia sejak Senin (6/4).
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
Kabur ke Malaysia, Buronan Narkoba ‘The Doctor’ Akhirnya Ditangkap
Bagikan