Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta

Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.
Merahputih.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa bermain layangan di sekitar bandara sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, sehingga perlu segera ditertibkan.
Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Angkasa Pura, AirNav, maskapai penerbangan, aparat hukum, dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam upaya edukasi, patroli, dan tindakan tegas terhadap segala aktivitas yang mengancam keselamatan penerbangan.
"Koordinasi ini untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan," kata Lukman di Jakarta, Sabtu (12/7).
Aktivitas bermain layangan di sekitar area pendekatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta terbukti mengganggu operasional penerbangan. Akibatnya, beberapa pesawat mengalami kendala saat melakukan pendaratan (approach).
Baca juga:
Aksi Drone Kamikaze dan Jet TNI AU Porak-porandakan Markas Musuh
Lukman menyebutkan bahwa sebelumnya, sejumlah pesawat yang seharusnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta terpaksa dialihkan ke bandara terdekat atau melakukan pendekatan ulang demi menjaga keselamatan.
Meskipun belum ada laporan kerusakan atau cedera, Kementerian Perhubungan memandang aktivitas menerbangkan layangan di sekitar bandara dan jalur pendekatan pesawat sebagai ancaman serius yang harus ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandara.
Putu secara khusus meminta kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, menggunakan laser, atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan.
Ia menegaskan bahwa bermain layangan di Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) adalah salah satu kegiatan yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca juga:
Jangan Main Layang-Layang Dekat Bandara Soetta, Sanksinya 3 Tahun Bui Denda Rp 1 M
Kantor OBU Wilayah I, bersama dengan pemerintah daerah dan komunitas bandara, telah sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama untuk menangani gangguan layangan. Satgas ini akan berfokus pada penyuluhan/pembinaan, penertiban, dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai dampak serius, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 21 pesawat batal terbang dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, akibat aktivitas layangan sepanjang 4-6 Juli 2025.
Meta Keyword: Keselamatan penerbangan, layangan, bandara, Soekarno-Hatta, Kemenhub, AirNav, gangguan penerbangan, KKOP, bahaya layangan, penertiban layangan, pesawat, operasional penerbangan
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat

All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional

Bandara Larantuka Terpaksa Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ili Lewotolok

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang

Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

Kronologis Perjalanan Whoosh Jakarta-Bandung Berantakan Akibat Layang-Layang

KAI Suplai 60 Ribu Ton Avtur dan 1,62 Juta Penumpang KA Bandara

Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
