Satgas Damai Cartenz Tangkap 3 Tersangka Pembunuh Aktivis Michelle Kurisi
AW, salah satu dari tiga terduga pelaku pembunuh aktivis perempuan Michele Kurisi Doga yang merupakan anggota KNPB dan ditangkap di Jayapura. (ANTARA/HO/Dok Satgas Damai Cartenz)
MerahPutih.com - Satuan tugas penegakan hukum Damai Cartenz menangkap tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terduga pembunuh aktivis perempuan Michele Kurisi Doga.
KNPB berupakan salah satu kelompok yang berupaya memisahkan Papua dari NKRI.
Baca Juga:
Briptu Agung Gugur dalam Kontak Senjata Satgas Damai Cartenz dengan KKB
Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, Senin pagi, mengakui, tiga anggota KNPB itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di Tanah Papua.
Awalnya ditangkap PM, Kamis (5/10) di wilayah Kabupaten Jayawijaya dan dari hasil pengembangan kemudian AW di Jayapura, kemudian RK alias RM di Kabupaten Tolikara.
Para pelaku diperkirakan tujuh orang sehingga empat lainnya sudah ditetapkan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu KW, JW, DW dan K.
"Para terduga pelaku itu adalah anggota KNPB militan dari Baliem Barat, " kata Kombes Faizal.
Dia menjelaskan Michele Kurisi Doga dibunuh sekelompok orang tanggal 28 Agustus lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.
Baca Juga:
Aksi pembunuhan itu direkam pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook) sehingga video pembunuhan Michele Kurisi Doga beredar luas di media sosial dan viral.
Dalam video viral tersebut diperlihatkan korban Michele Kurisi awalnya diinterogasi para pelaku dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.
"Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai divideokan dan diviralkan, " kata Kombes Pol Faizal Ramadhani.
Para tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)
Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz Perluas Area Pencarian Pilot Asal Selandia Baru
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Anggaran Makan Begizi Gratis di Papua Rp 25 Triliun, Lebih Mahal Dibandingkan Jawa
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA