Sanksi Bagi Pengemudi Mercy yang Lawan Arah di Tol JORR

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 28 November 2021
Sanksi Bagi Pengemudi Mercy yang Lawan Arah di Tol JORR

Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11) pukul 17.00 WIB. (Dokumentasi Ditlant

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan di KM 53.600 Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Insiden itu disebabkan lantaran mobil Mercedez-Benz E300 melaju dengan melawan arah.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (27/11) pukul 17.00 WIB. Mobil Mercy itu melawan arus dari Selatan ke Utara.

Baca Juga

Alami Kecelakaan Balap Reli di Meikarta, Bamsoet Dipastikan Selamat

"Kendaraan Mobilio dan Inova datang dari Cakung, tiba-tiba ada kendaraan sedan melawan arus, sehingga Mobilio dan Innova tidak bisa menghindar sehingga terjadi laka lantas," kata Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno di Jakarta, Minggu (28/11).

Mobil Mercy dengan pelat nomor B 1126 KAD itu dikendarai oleh pria berinisial MSD. Polisi sudah mengamankan pengendara dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti alasan pengemudi Mercy tersebut nekat lawan arah di jalan tol.

Akibat tabrakan adu banteng itu, kata Sutikno, ketiga mobil tersebut rusak di bagian depan. Selain itu, pengemudi kendaraan Mobilio berinisial NB (38) mengalami luka-luka. Ia lantas dibawa ke Rumah Sakit Pondok Kopi.

Dari video yang viral di media sosial, pengemudi Mercy tersebut bisa dikenai sanksi yang sesuai dalam Undang-Undang Tahun 2009 Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.

(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga

Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Malaka, Lima ABK Ditemukan Selamat

Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lints dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (Knu)

Baca Juga

Kecelakaan Bus Vs 2 Minibus di Sragen, 1 Orang Tewas dan 10 Luka

#Kecelakaan #Kecelakaan Mobil
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
1 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di dalam Badan Kapal
Korban dibawa menggunakan Helikopter HR 3601 Basarnas untuk proses penanganan dan identifikasi lebih lanjut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
1 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di dalam Badan Kapal
Dunia
Helikopter NBC Jatuh di Los Angeles, Jurnalis dan Pilot Dinyatakan Tewas
Helikopter tersebut jatuh sesaat sebelum pukul 19.00 waktu setempat di antara dua gedung komersial di kawasan Chatsworth.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
 Helikopter NBC Jatuh di Los Angeles, Jurnalis dan Pilot Dinyatakan Tewas
Dunia
Helikopter TV Berita Jatuh saat Liput Kecelakaan Bus di Los Angeles, 3 Tewas
Stasiun televisi NBC Los Angeles mengonfirmasi helikopter yang jatuh merupakan NewsChopper4, yang juga digunakan untuk meliput berita bagi Telemundo 52.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
 Helikopter TV Berita Jatuh saat Liput Kecelakaan Bus di Los Angeles, 3 Tewas
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
Cuaca Buruk Disebut Faktor Penyebab KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa
Kondisi darurat yang terjadi di tengah laut membuat proses evakuasi korban mengalami keterlambatan.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Cuaca Buruk Disebut Faktor Penyebab KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Kemenhub Dirikan Posko Darurat di Banjarmasin
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 115 dari total 243 orang yang berada di KM Virgo Transport 8 telah berhasil dievakuasi.
Frengky Aruan - Minggu, 13 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Kemenhub Dirikan Posko Darurat di Banjarmasin
Indonesia
Basarnas Kerahkan Helikopter Cari Virgo Transport 8, 103 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Basarnas mengerahkan satu helikopter dari Surabaya untuk membantu tim SAR gabungan menemukan kapal dan penumpang yang masih hilang.
Frengky Aruan - Minggu, 13 September 2026
Basarnas Kerahkan Helikopter Cari Virgo Transport 8, 103 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Indonesia
Kecelakaan Tol Wiyoto Wiyono: Sopir Microsleep, Truk Tabrak Pekerja Tol Hingga Tewas
Tiga pekerja tewas dalam kecelakaan Tol Wiyoto Wiyono akibat truk tabrak pekerja tol yang sedang bertugas. Ketahui kronologi maut dan bahaya microsleep di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Kecelakaan Tol Wiyoto Wiyono: Sopir Microsleep, Truk Tabrak Pekerja Tol Hingga Tewas
Bagikan