Sampai Akhir Tahun, Calon Anggota KPU dan Bawaslu Jalani Tes Kesehatan


Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro (kemeja putih) memberikan arahan pada bakal calon anggota KPU dan Bawaslu. (ANTARA/HO-Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu RI)
MerahPutih.com - Sebanyak 48 bakal calon anggota KPU dan Bawaslu telah dinyatakan berhak mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan. Jumlah itu terdiri dari 28 bakal calon anggota KPU dan 20 bakal calon anggota Bawaslu.
Bakal calon tersebut sebelumnya telah mengikuti tes psikologi lanjutan atau dinamika kelompok yang menjadi bagian dari tahapan seleksi.
Baca Juga:
Babak Baru Seleksi KPU-Bawaslu, Calon Bakal Jalani Tes Wawancara dan Kesehatan
Hari ini, bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengikuti tes kesehatan jasmani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro menjelaskan, tes kesehatan itu berlangsung secara bergiliran dari 27 hingga 30 Desember 2021.
"Tes kesehatan digelar secara simultan dengan pelaksanaan tes wawancara yang berlangsung dari 26 hingga 30 Desember 2021," katanya.
Juri Ardiantoro menjelaskan, untuk menjadi penyelenggara pemilu dibutuhkan stamina yang luar biasa.
"Karena itu, proses tes kesehatan tersebut dinilai penting bagi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu. Hari ini kita akan tes semua, mudah-mudahan semuanya sehat," kata Juri.
Direktur Pengembangan dan Riset RSPAD Sutan Finekri menyampaikan, rasa terima kasihnya, atas kepercayaan yang diberikan timsel kepada RSPAD untuk menjadi tim pemeriksa kesehatan bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Kepercayaan tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi pihak RSPAD, karena sebagai bentuk andil mengawal proses jalannya demokrasi di Indonesia.
"Nanti tes kesehatan akan diatur oleh tim panitia sendiri dari RSPAD," kata Finekri. (Pon)
Baca Juga:
Komisi II Belum Terima Hasil Konsolidasi Kemendagri-KPU Soal Jadwal Pemilu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
