Sambut UU TPKS, Erick Thohir Bikin Edaran Perilaku Saling Menghargai di BUMN


Kementerian BUMN.(Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Kasus pelecehan atau kekerasan seksual sangat berpotensi terjadi di perusahaan, terutama perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Kementerian BUMN menerbitkan edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau Respectful Workplace Policy (RWP) dalam rangka menyambut Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitas selama bekerja," ujar Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Jumat (16/4).
Baca Juga:
Puan Sebut UU TPKS Jadi Pedoman Penegak Hukum Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual
Ia mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang TPKS oleh DPR RI, mengingat hal itu selaras dengan nilai utama BUMN yakni Akhlak dan juga menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
Selain itu, kata Erick Thohir, Kementerian BUMN juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender, serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN.
Ia meminta, seluruh direksi memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di perusahaan. Surat edaran ini bertujuan mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis.
"Aturan ini menjadi pedoman seluruh insan BUMN untuk berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain, berbagai bentuk pelecehan, perundungan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan," ujar Erick Thohir.
Dalam surat edaran ini, Menteri BUMN meminta direksi BUMN menyusun dan menerapkan RWP di lingkungan Grup BUMN dan mentolerir setiap tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan di seluruh lingkungan BUMN. Direksi BUMN ditugaskan menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan RWP.
Erick menyampaikan penerapan RWP mencakup penyiapan pola pikir dan kesadaran, kebijakan tindakan pencegahan, publikasi pencegahan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan, serta sistem kewaspadaan atas risiko kejadian.
Dia meminta BUMN memiliki strategi dalam tindakan penanganan meliputi mekanisme pelaporan, investigasi, penanganan dan pendampingan, sanksi dan support system seperti hotline, platform pelaporan, format pelaporan dan investigasi, penyiapan tim profesional pendampingan serta anggaran pendampingan.
Tindakan pengawasan meliputi implementasi keputusan sanksi dan pemenuhan hak-hak korban. Menteri BUMN mewajibkan seluruh insan BUMN mengimplementasikan prinsip-prinsip RWP di lingkungan BUMN dengan menghargai perbedaan dalam lingkungan kerja yang beragam.

Erick Thohir ingin memastikan setiap insan BUMN tidak diperlakukan berbeda karena karakteristiknya serta memiliki kesempatan akses sarana dan prasarana yang sama dan adil.
"Direksi BUMN wajib melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran dan menerapkan sanksi secara konsisten dan konsekuen sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pada masing-masing perusahaan," katanya.
Ia pun memerintahkan, seluruh pihak yang menangani kegiatan RWP wajib menjaga dan menjamin kerahasiaan atas segala data dan informasi terkait kejadian pelanggaran, melakukan tindak lanjut atas pelaporan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
"Bahkan melakukan pendampingan secara terpisah terhadap pihak pelapor dan terlapor selama proses penanganan kasus berlangsung, dan membuat pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan RWP secara berkala," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Ketua DPR Apresiasi Masyarakat Sipil Bantu Wujudkan UU TPKS
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia U-23 Kalah Terhormat dari Korea Selatan, Siapkan Langkah Penguatan Tim

Timnas U-23 Gagal ke Piala Asia U-23 2026, Erick Thohir Tugaskan Alexander Zwiers Lakukan Evaluasi Total

Timnas Indonesia Sudah Miliki Kedalaman Skuad, Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Penambahan Pemain untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Hanya Imbang 0-0 Kontra Lebanon, Erick Thohir Puji Konsistensi Timnas Indonesia

Timnas Indonesia Terdekat Hadapi Lebanon, Pemain Los Angeles FC Adrian Wibowo Berharap Diberi Debut

Sisa 2 Laga Lagi, Erick Thohir Pede Timnas U-23 Bisa Lolos Piala Asia Setelah Imbang Lawan Laos

Penggawa Los Angeles FC Adrian Wibowo Bisa Bela Timnas Tanpa Naturalisasi

PSSI Yakin Miliano Jonathans Segera Mendapat Pengesahan FIFA dan AFC untuk Bela Timnas Indonesia

Mees Hilgers Tidak Penuhi Panggilan Timnas karena Urus Perpindahan Klub, Erick Thohir Coba Memahami
