Saksi yang Pernah Diperiksa Polisi tak Terlibat Kasus Novel


Novel Baswedan. (Foto: antara)
MerahPutih.com - Tim Pencari Fakta (TPF) belum menemukan bukti keterlibatan saksi dalam kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Saksi yang diperiksa ialah MHH, MO, MYO, dan ML.
"Kami tak temukan bukti saksi terlibat," kata salah satu anggota tim pakar TPF Nur Kholis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Baca Juga: Serangan Teror ke Novel Baswedan Dipicu Dendam

Dia tak memerinci identitas maupun pajabat para saksi. Namun, TPF telah menguji ulang alibi para saksi dalam kasus ini. TPF menjalankan reka ulang dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Namun, bukti keterlibatan mereka tak didapatkan.
Nur Kholis menegaskan TPF telah berupaya mengumpulkan fakta hingga menganalisis motif penyerangan Novel. Mereka bekerja memegang teguh prinsip profesional, independen, dan penghormatan HAM.
Baca Juga: 6 Kasus Diduga Jadi Pemicu Penyerangan ke Novel Baswedan
Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa, 11 April 2017, usai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua tahun lebih pascateror, polisi belum juga mengungkap pelaku teror keji tersebut.
Kapolri lalu membentuk TPF untuk memeriksa kasus ini. Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Mochamad Iriawan.

Baca Juga: Korupsi Simulator SIM dan e-KTP, Dua Kasus yang Potensial Jadi Serangan Balik ke Novel?
Iwan Bule membantah keras diperiksa TPF. Dia mengaku TPF memang datang ke kantornya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dua bulan lalu. Namun, TPF hanya mengobrol dengannya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
