Saksi Sebut PT Tricore Ikut Bermain Saham Asabri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 September 2021
Saksi Sebut PT Tricore Ikut Bermain Saham Asabri

Sidang kasus Asabri (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Tricore Kapital Sarana yang diduga merupakan milik mantan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI (Persero) Ilham W Siregar ikut bermain saham melalui PT FAC Securitas. PT Tricore membeli saham ANTM pada 23 Maret 2016. Hal ini pun dibenarkan oleh saksi Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia, Amrin Tarigan saat sidang lanjutan kasus korupsi ASABRI, di Pengadilan Tipikor, Senin (27/9).

PT Tricore Kapital Sarana merupakan salah satu nasabah di PT FAC Securitas. Dalam sidang saksi mengaku lupa dan tidak kenal dengan Ilham W. Siregar yang disebut sebagai salah satu komisaris di PT Tricore Kapital Sarana. Namun ia membenarkan PT Tricore juga wajib menyerahkan akta perusahaan bersama pengurus di dalamnya ke PT FAC Securitas.

Untuk nasabah institusi akta perusahaan dan perubahanya wajib diserahkan sebagai syarat menjadi nasabah di PT FAC Securitas. Dari keterangan saksi sendiri, PT Tricore sudah menjadi nasabah sejak tahun 2015.

Baca Juga

Mega Korupsi Asabri, Kejagung Tahan Saudara Kandung Benny Tjokro

Terkait pembelian dan penjalan saham ANTAM oleh PT Tricore ditanyakan Hasbullah selaku tim kuasa hukum mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT. ASABRI Hari Setianto. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Amrin Tarigan disebutkan PT Tricore Kapital Sarana melakukan pembelian saham pada 23 Maret 2016, sebesar Rp 44 miliar. Lantas dilakukan penjualan pada hari yang sama senilai Rp 50 miliar.

"Saya coba tanyakan di dalam BAP saudara no 11, dengan data yang disampaikan oleh saudara dalam pembelian, transaksi tiga kali pembelian saham ANTAM di tanggal 23 Maret 2016 dengan lawan broker PT MNC Securitas bernegosiasi total pembelian adalah Rp 44 miliar pada 23 Maret 2016, hari yang sama 23 Maret 2016 dilakukan penjualan saham antam dengan lawan broker NH Korindo Sekuritas total penjualan saham Rp 50 miliar. Hari yang sama PT Tricore memiliki selisih split 6 miliar. Betul?," tanya Hasbullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/9).

"Detailnya saya lupa, tapi kalau di BAP betul," ujar Amrin.

Saksi juga membenarkan keuntungan yang diperoleh PT Tricore pada tahun 2016 mencatatkan selisih keuntungan pada saham ANTAM sebesar 397 Miliar, total penjualan dibandingkan dengan jumlah pembelian.

“Ditotal general sesuai dengan BAP saya betul,” ujar Amrin.

"Kemudian pada BAP saudara nomor 8 dikatakan bahwa PT Tricore Kapital membeli ANTAM negosiasi harga rata-rata di bawah harga pasar dan menjual kembali di pasar negosiasi di atas harga pasar," telisik Hasbullah.

Tujuh orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Tujuh orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Dalam tanggapan terhadap keterangan saksi di BAP, terdakwa Hari Setianto mantan Direktur Keuangan dan Investasi Asabri mengkonfirmasi terkait dengan pembelian saham ANTAM pada tanggal 22, 23 dan 24 Maret sebesar Rp 44 Miliar oleh PT Tricore dan Penjuaan 50 Miliar. Saksi membenarkan keterangan tersebut.

“Jadi sehari ada keuntungan 6 miliar,” ?

“Iya,” jawab saksi.

Terkait dengan siapa yang menjadi nasabah dari lawan transaksi PT Tricore, Hari Setianto mengkonfirmasi terkait penjualan kepada BNI Securitas, MNC Sekuritas dan NH Korindo Securitas nasabahnya adalah Asabri, namun saksi mengaku tidak tahu.

Atas pembelian dan penjualan Tricore tersebut, Hari Setianto menanyakan kepada saksi, tanggal 22 Tricore beli dengan harga 44 miliar, settle nya tanggal 23 dijual kepada BNI Securitas yang nasabahnya Asabri. “Apakah artinya Tricore menunggu settlemen dari Asabri sehingga tidak perlu modal dalam melakukan pembelian? Di lapangan kondisinya seperti apa yang saksi ketahui” tanya Hari Setianto.

“Di lapangan hal tersebut bisa saja terjadi, tergantung mekanisme transaksi negoisasi, settlement nya berapa hari, mekanisme pembayarannya seperti apa. Jadi bisa terjadi,” tegas saksi.

Kemudian Hari Setianto juga mengkonfirmasi keuntungan yang diperoleh Tricore sesua keterangan BAP, “Ini konfirmasi saja apakah pada tahun 2016, transaksi ANTAM dari PT Tricore dengan pembelian Rp 500 miliar dan penjualan 965 miliar, sehingga ada keuntungan 397 miliar sekian. Apakah betul?," tanya dia.

“Betul sesuai BAP,” jawab saksi.

Baca Juga

Pakar Nilai Penerima Dana Korupsi Asabri Juga Harus Diproses Hukum

Saksi juga membenarkan transaksi yang dilakukan oleh PT Tricore dari tahun 2015 sampai tahun 2019, dari transaksi PT Tricore penjualan 1,6 Triliun, pembelian 885 Miliar sehingga ada keuntungan 718 miliar. “betul sesuai BAP”, jawab saksi

Atas keterangan saksi tersebut Hasbullah SH, MH memberikan keterangan adanya dugaan permainan saham Asabri yang dilakukan di luar sepengetahuan Direktur Keuangan dan Investasi Hari Setianto. “ Hal ini yang membuat Direktur Keuangan pada saat itu terus menerus melakukan perbaikan di internal Asabri,” jelasnya .

Selain Amrin Tarigan, sidang lanjutan kasus Asabri memeriksa 11 saksi yang dihadirkan untuk diperiksa keterangannya. Saat ini ada 12 tersangka kasus Asabri, 8 orang sudah berstatus terdakwa. Tambahan tersangka diantaranya adalah Edward S. Soeryadjaya dan Betty Halim. (Pon)

#Asabri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Jeffry Haryadi P. Manullang yang sebelumnya bertugas sebagai direktur investasi menjadi direktur utama perseroan, menggantikan Wahyu Suparyono
Wisnu Cipto - Senin, 16 September 2024
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Indonesia
Penyitaan Kapal LNG Aquarius di Kasus Asabri, Harus Sesuai Putusan Kasasi
Hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Desember 2023
Penyitaan Kapal LNG Aquarius di Kasus Asabri, Harus Sesuai Putusan Kasasi
Indonesia
Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita dua aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah, Rabu (26/7).
Mula Akmal - Kamis, 27 Juli 2023
Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro
Indonesia
Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda
"Kami minta maaf karena putusan pada hari ini belum bisa dibacakan. Sidang kami tunda," ucap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto
Andika Pratama - Kamis, 05 Januari 2023
Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda
Indonesia
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wagiyo menuntut Benny dengan pidana mati karena melakukan kejahatan berulang pada dua kasus korupsi tersebut.
Andika Pratama - Rabu, 26 Oktober 2022
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI
Bagikan