Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum di Sidang Kasus Lahan Sawit Inhu Riau

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 19 Januari 2023
Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum di Sidang Kasus Lahan Sawit Inhu Riau

Pemilik Darmex Group, Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perkara dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa Surya Darmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1).

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Herban Heryadana memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Baca Juga:

Pemilik Duta Palma Group Dapat Dividen Rp 7,4 Triliun

Herban menyatakan dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan Menteri LHK dengan Pemerintah Daerah, termasuk di Riau. Kesepakatan tersebut kemudian diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri.

Herban mengakui, saat disepakati terjadi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dalam peta tersebut ada wilayah areal penggunaan lain (APL) dan hutan produksi.

"Kalau kami pelajari dari peta yang ada, peta TGHK bisa ketahuan fungsinya kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan. Di TGHK masih berbunyi HPK atau APL," jawab Herban saat ditanya kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.

Juniver kemudian menanyakan apakah ada pembagian wilayah APL yang dikonversi menjadi perkebunan.

"Kalau kawasan hutan itu sebenarnya tidak mengacu ke wilayah-wilayah administrasi. Jadi sebenarnya tinggal kita bagi saja berdasarkan batas-batas administrasi," jawab Herban.

Herban menyebut APL adalah area yang statusnya bukan kawasan hutan dan membenarkan jika di Riau ada yang dikonversi dan ada wilayah APL.

Pada 2017, dikeluarkan SK penundaan pemberian izin yakni SK.351/MENLHK/SETJEN/PLA.1/ 7/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penetapan Peta indikatif penundaan pemberian izin pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain.

Sedangkan PT Duta Palma sudah beroperasi sebelum SK penundaan pemberian izin tersebut keluar. Sehingga diminta menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi.

Juniver lalu menyinggung soal pengukuran kawasan dalam Pasal 14 yakni ada penunjukan dulu kawasan hutan yang berati belum real kawasan hutan. Juga penataan batas kawasan hutan, apakah termasuk melibatkan termasuk kementerian ATR/BPN.

Herban menjelaskan, bekas kawasan hutan itu merupakan kewenangan Kementerian LHK.
Dalam pemetaan kawasan hutan, kata Hendra, hasil batas kawasan hutan tadi dianalisis parsial digabungkan tahapannya.

“Penataan batas kawasan hutan itu dilakukan oleh panitia tata batas, anggotanya dari UPT kami kemudian dari ATR/BPN, kemudian dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Baca Juga:

Saksi Ungkap Perputaran Uang PT Duta Palma Group Hanya Digunakan untuk Usaha

Penetapan di Provinsi Riau itu, kata Herban, sebenarnya sudah ada, penetapan kawasan hutan itu jangan dipandang keseluruhan satu wilayah kawasan tadi, yakni satu provinsi itu.

“Tapi ini bentuknya adalah bagian, jadi satu kelompok hutan yang sudah dilakukan penataan batas ketemu gelang, dari titik awal kemudian kembali nempel itu terhubung, itu yang bisa ditetapkan dengan SK menteri. Penetapan kawasan hutan kalau Riau tidak ada, saya bisa luruskan Riau sudah ada penetapan kawasan hutan. Dia SK-nya bervariasi, kalau sudah ada tata batas kemudian ditetapkan, untuk kelompok ini," sambungnya.

Ditemui setelah sidang, Juniver mengatakan perusahaan kebon di lokasi Duta Palma terjadi tumpang tindih aturan ketentuan TGHK dengan peraturan daerah. Akibatnya pengurusan izinnya menjadi terhalang sejak tahun 2012.

“Kemudian, di dalam prosesnya, izin-izin, atau syarat yang sudah disiapkan itu, tidak selesai dikarenakan terjadi kewenangan yang berbeda di pusat dan di daerah, itu sampai 2015," katanya.

Juniver melanjutkan, dikarenakan terjadi tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini menyatakan tidak ada sanksi pidana, hanya merupakan sanksi administratif.

"Karena apa? Setiap perizinan yang sudah terlanjur memasuki kawasan hutan diberi waktu 3 tahun untuk membenahi memenuhi syarat-syarat agar mempunyai hak sebagaimana HGU dan Hak Pakai. Nah dengan demikian, berlakunya UU Cipta Kerja ini sebetulnya tidak ada lagi permasalahan Duta Palma karena sudah diakomodir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," katanya.

Oleh karenanya, kata Juniver, dalam keterangan saksi dari KLHK sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada proses karena sudah masuk di dalam SK 351. Di mana Duta Palma harus memenuhi syarat-syarat karena sudah terlanjur menguasai kawasan hutan.

"Nah terlalu dini Kejaksaan mengajukan persoalan ini. Karena apa? Karena tadi di persidangan sudah terbukti bahwa perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan itu, tahap 1 itu sebanyak 1.192 perusahaan,” ujarnya.

Seharusnya kalau Kejaksaan konsisten, kata dia, ribuan perusahaan itu harus diproses sebagaimana, mereka memproses kepada Duta Palma.

“Namun, apakah tidak menjadi masalah ekonomi, tenaga kerja yang ribuan ada di lokasi ini apabila diproses dan dipenjara, nah ini akan penuh penjara. Dan pengadilan harus siap memproses, jadi tidak ada diskriminasi. Tidak ada kambing hitam, tidak ada pilih-pilih jika ingin menegakkan hukum dengan benar," tuturnya (Pon)

Baca Juga:

Penyitaan Kejaksaan Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group

#Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan #Persidangan #Saksi Ahli #Kelapa Sawit
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Koperasi Bakal Dilibatkan Dalam Rantai Bisnis Sawit, Bukan Hanya Kelola Kebun
Kementerian Koperasi akan meresmikan pabrik CPO berbasis koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Koperasi Bakal Dilibatkan Dalam Rantai Bisnis Sawit, Bukan Hanya Kelola Kebun
Indonesia
Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dr Tifa didakwa atas fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
BBM B50 Diklaim Kuatkan Nilai Tambah Komoditas Sawit dan Hemat Impor BBM Ratusan Triliun
Data Kementerian ESDM, implementasi program biodiesel selama 2015 - 2025 berhasil menghemat devisa Rp 722,9 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
BBM B50 Diklaim Kuatkan Nilai Tambah Komoditas Sawit dan Hemat Impor BBM Ratusan Triliun
Indonesia
Mentan Lapor ke Presiden Prabowo Harga Sawit Petani sudah Kembali Normal
Pemerintah sangat memperhatikan perkembangan harga TBS di tingkat petani karena tidak ingin petani sawit merugi ketika harga CPO dunia meningkat.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Mentan Lapor ke Presiden Prabowo Harga Sawit Petani sudah Kembali Normal
Berita
Harga TBS Jatuh, Satgas Pangan Polri Lakukan Penyelidikan ke 173 Pabrik Kelapa Sawit
Sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan menemukan apakah terdapat peristiwa pidana yang terjadi atau tidak.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Harga TBS Jatuh, Satgas Pangan Polri Lakukan Penyelidikan ke 173 Pabrik Kelapa Sawit
Indonesia
130 Perusahaan Sawit Belum Naikkan Harga TBS Setelah Penguman Ekspor Satu Pintu Pemerintah
pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan masih terus memantau perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
130 Perusahaan Sawit Belum Naikkan Harga TBS Setelah Penguman Ekspor Satu Pintu Pemerintah
Berita
Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Pintu Masuk Kuatkan Posisi Tawar Petani
Hingga saat ini, sekitar 22 ribu petani telah tergabung dalam jaringan FORTASBI, yang berasal dari sekitar 40 ribu petani sawit swadaya bersertifikat di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Juni 2026
Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Pintu Masuk Kuatkan Posisi Tawar Petani
Indonesia
Harga Kelapa Sawit Turun saat Nilai Minyak Mentah Dunia Naik, Polisi Duga Ada Permainan Kartel
Mengindikasikan adanya praktik yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena harga TBS justru turun ketika berbagai indikator pasar menunjukkan tren yang positif.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Harga Kelapa Sawit Turun saat Nilai Minyak Mentah Dunia Naik, Polisi Duga Ada Permainan Kartel
Indonesia
Tidak Naikkan Harga Tandan Buah Segar Sawit, 300 Perusahaan Bakal Diperiksa Polisi
Kementerian Pertanian mencatat terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang masih mempertahankan harga di bawah kondisi yang diharapkan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Tidak Naikkan Harga Tandan Buah Segar Sawit, 300 Perusahaan Bakal Diperiksa Polisi
Bagikan