Saksi Pastikan Wawan Tak Pernah Beri Instruksi "Kondisikan" Proyek

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Januari 2020
Saksi Pastikan Wawan Tak Pernah Beri Instruksi

Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Staf PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) M Lutfi Ishaq memastikan tak ada instruksi atau perintah dari bos PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk mengkondisikan proyek pekerjaan.

Lutfi bahkan menyebut Wawan tidak mengetahui soal pengkondisian proyek itu.

Baca Juga:

Eks PNS Pastikan Perusahaan Wawan Tidak Ikut Proyek Alkes Tangsel

"Tidak ada (perintah dari Wawan)," ujar M Lutfi Ishaq saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/1).

Menurut Lutfi, permintaan pengkondisian itu datang dari pengusaha Ita Rusdinar dan Dadang Prijatna. Lutfi menerima perintah dari Ita pada tahun 2008 dan Dadang pada tahun 2011.

"Saya baru nerima perintah dari Ita itu di tahun 2008, ya saya akui itu. Di tahun 2007 itu saya sifatnya membantu saja, jadi perintah langsing itu tahun 2008. Kemudian tahun 2011 saya dapat perintah langsung dari Pak Dadang untuk mengondisikan proyek," ujar Lutfi.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)

Dikatakan Lutfi, Ita banyak memiliki perusahaan. Dari sejumlah perusahaan milik Ita, ada yang berbentuk CV dan PT. Perusahaan berbadan hukum CV biasanya digunakan untuk menggarap proyek berskala kecil. Sementara PT untuk menggarap proyek dengan nilai cukup besar.

"Dia punya perusahaan CV Bilqis Sakinah, Azahra, CV Aji Banten, PT Alwan Pratama," tutur dia.

Baca Juga:

Ketua Pengadaan Alkes Banten Pastikan Tak Ada Intervensi Wawan

"Yang menengah PT Alwan Pratama," ditambahkan Lutfi.

Kategori menengah, sambung Lutfi, biasanya dipakai untuk menggarap nilai proyek mulai dari Rp5 miliar hingga Rp 10miliar. Sementara kategori kecil itu biasanya terkait nilai proyek berkisar Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.

"Itu yang saya tahu pak," kata Lutfi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Fakta Sidang Wawan tentang Dugaan Rano Karno Terima Rp700 Juta

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Bagikan