MerahPutih.com- Mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan segera menemui kejelasan akan nasibnya di internal Polri.
AKBP Arif Rahman (AKBP AR) yang merupakan salah satu saksi dari sidang etik yang akan dilaksanakan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan disebut telah selesai menjalani operasi.
Baca Juga:
Saksi Kunci Kasus Pelanggaran Etik Brigjen Hendra Kurniawan Sakit Parah
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan sidang kode etik terhadap Brigjen HK dengan saksi AKBP AR direncanakan digelar minggu depan.
“Informasi yang saya dapat juga, terakhir insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan,” ungkapnya, Jumat (23/9).
Namun, Dedi tidak menyebutkan tanggal pasti sidang kode etik terhadap Brigjen HK akan dilangsungkan lantaran masih menunggu kondisi dari AKBP AR yang masih dalam pemulihan setelah operasi.
HK disebutkan merupakan saksi kunci dari kasus obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
“HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan,” ucapnya.
Polri sendiri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Mabes Polri Pastikan Tak ada Sosok Kakak Asuh yang Coba Bantu Ferdy Sambo
Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.
Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka. (Knu)
Baca Juga:
Mabes Polri Sebut Ferdy Sambo Telah Menerima Petikan Putusan Pemecatannya