Saksi Kunci Dugaan Penghinaan Said Didu Terhadap Luhut Mendadak Mangkir


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Perekam video yang membuat mantan Sekjen Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Said Didu berurusan dengan polisi, yakni Hersubeno Arief atau HA tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan polisi.
"Terkait pemanggilan HA selaku pewawancara dalam kasus SD (Said Didu), bahwa HA tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ucap Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (26/5).
Baca Juga:
Warga Pendatang yang Tak Miliki Keterampilan Khusus Diminta Tak Kembali ke Jakarta
Sedianya yang bersangkutan diperiksa dalam kasus Said Didu sebagai saksi pada 19 Mei 2020 lalu.

Tapi, situasi pandemi virus corona atau covid-19 yang masih berlangsung di Tanah Air jadi alasan HA tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
"(Dipanggil) Sebagai saksi pada hari Selasa, 19 Mei 2020," ucap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, tim kuasa hukum HA telah mengkonfirmasi ke penyidik soal ketidakhadiran HA dalam pemanggilan pertama itu.
Penyidik kini akan mengatur kembali pemanggilan terhadap HA.
"Melalui kuasa hukumnya HA nggak hadir dengan alasan situasi pandemi Covid-19," katanya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang.
Baca Juga:
Sabu-sabu 1 Ton Siap Edar Saat Pandemi Covid-19, Ketua MPR: Bandar Pesta Pora
Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.
Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(Knu)
Baca Juga:
Selama Lebaran, Arus Pergerakan Warga di Jabodetabek Dinilai Terkendali
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara

Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!

Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara
