Saksi Kunci Dugaan Penghinaan Said Didu Terhadap Luhut Mendadak Mangkir
 Eddy Flo - Selasa, 26 Mei 2020
Eddy Flo - Selasa, 26 Mei 2020 
                Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Perekam video yang membuat mantan Sekjen Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Said Didu berurusan dengan polisi, yakni Hersubeno Arief atau HA tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan polisi.
"Terkait pemanggilan HA selaku pewawancara dalam kasus SD (Said Didu), bahwa HA tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ucap Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (26/5).
Baca Juga:
Warga Pendatang yang Tak Miliki Keterampilan Khusus Diminta Tak Kembali ke Jakarta
Sedianya yang bersangkutan diperiksa dalam kasus Said Didu sebagai saksi pada 19 Mei 2020 lalu.
 
Tapi, situasi pandemi virus corona atau covid-19 yang masih berlangsung di Tanah Air jadi alasan HA tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
"(Dipanggil) Sebagai saksi pada hari Selasa, 19 Mei 2020," ucap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, tim kuasa hukum HA telah mengkonfirmasi ke penyidik soal ketidakhadiran HA dalam pemanggilan pertama itu.
Penyidik kini akan mengatur kembali pemanggilan terhadap HA.
"Melalui kuasa hukumnya HA nggak hadir dengan alasan situasi pandemi Covid-19," katanya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang.
Baca Juga:
Sabu-sabu 1 Ton Siap Edar Saat Pandemi Covid-19, Ketua MPR: Bandar Pesta Pora
Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.
Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(Knu)
Baca Juga:
Selama Lebaran, Arus Pergerakan Warga di Jabodetabek Dinilai Terkendali
Bagikan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
 
                      Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
 
                      AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
 
                      Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
 
                      Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
 
                      Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
 
                      OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
 
                      Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
 
                      Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
 
                      Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
 
                      




