Saksi Bantah Minta Uang untuk Gamawan
Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)
Terdakwa korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membantah pernyataan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini terkait permintaan uang untuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
"Pernyataan Ibu Diah bahwa Andi melapor saya sering minta uang kepada Andi untuk Pak Gamawan, ini betul-betul sangat keji," kata Irman saat sidang lanjutan kasus proyek KTP-e di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) malam.
Bahkan Irman mengungkapkan Andi sendiri yang menanyakan apakah Gamawan Fauzi mau dikasih uang atau tidak. Andi merupakan salah satu saksi dalam kasus ini yang merupakan salah satu rekanan.
"Langsung saya jawab dengan tegas Pak Gamawan tidak akan mau terima uang. Dan saya tidak pernah meminta uang sama Andi," kata Irman.
Irman mengakui pernah terima uang melalui Sugiharto, yakni terdakwa II yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
"Saya terima sebagian kecil. Saya disebut minta ke Andi untuk Pak Gamawan, itu betul-betul sangat merugikan saya," tegas Irman.
Atas bantahan Irman tersebut, Diah Anggraini mengatakan bahwa dirinya hanya menyampaikan laporan Andi saat bertemu di Gedung DPR.
Diah dalam kesaksian menyatakan Andi mengaku pusing karena Irman minta uang terus untuk Gamawan Fauzi.
"Ia saya ingat, itu pernah dia jumpai saya setelah rapat. Dia bilang 'Bu pusing ini karena Pak Irman minta uang terus', katanya untuk Pak Menteri. Dia tunjukkan catatan kecil tapi saya tidak lanjut lihat lagi," kata Diah.
Selain pernyataan permintaan uang, Irman juga membantah pernyataan Diah yang mengembalikan uang 300 ribu dolar AS.
Irman mengatakan uang dikembalikan setelah ada pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun dalam proyek KTP-e.
Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa dari KPK menghadirkan delapan saksi, namun satu saksi yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak hadir dan satu lagi saksi, yakni mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh terlambat sehingga kesaksiannya ditunda pada 23 Maret.
Sehingga majelis hakim yang diketuai John Halasan hanya mendengar keterangan enam saksi, yakni mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Angraeni, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, mantan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami, anggota DPR Chaeruman Harahap dan pengusaha Winata Cahyadi.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi