Saksi Bantah Minta Uang untuk Gamawan
 Luhung Sapto - Jumat, 17 Maret 2017
Luhung Sapto - Jumat, 17 Maret 2017 
                Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)
Terdakwa korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membantah pernyataan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini terkait permintaan uang untuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
"Pernyataan Ibu Diah bahwa Andi melapor saya sering minta uang kepada Andi untuk Pak Gamawan, ini betul-betul sangat keji," kata Irman saat sidang lanjutan kasus proyek KTP-e di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) malam.
Bahkan Irman mengungkapkan Andi sendiri yang menanyakan apakah Gamawan Fauzi mau dikasih uang atau tidak. Andi merupakan salah satu saksi dalam kasus ini yang merupakan salah satu rekanan.
"Langsung saya jawab dengan tegas Pak Gamawan tidak akan mau terima uang. Dan saya tidak pernah meminta uang sama Andi," kata Irman.
Irman mengakui pernah terima uang melalui Sugiharto, yakni terdakwa II yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
"Saya terima sebagian kecil. Saya disebut minta ke Andi untuk Pak Gamawan, itu betul-betul sangat merugikan saya," tegas Irman.
Atas bantahan Irman tersebut, Diah Anggraini mengatakan bahwa dirinya hanya menyampaikan laporan Andi saat bertemu di Gedung DPR.
Diah dalam kesaksian menyatakan Andi mengaku pusing karena Irman minta uang terus untuk Gamawan Fauzi.
"Ia saya ingat, itu pernah dia jumpai saya setelah rapat. Dia bilang 'Bu pusing ini karena Pak Irman minta uang terus', katanya untuk Pak Menteri. Dia tunjukkan catatan kecil tapi saya tidak lanjut lihat lagi," kata Diah.
Selain pernyataan permintaan uang, Irman juga membantah pernyataan Diah yang mengembalikan uang 300 ribu dolar AS.
Irman mengatakan uang dikembalikan setelah ada pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun dalam proyek KTP-e.
Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa dari KPK menghadirkan delapan saksi, namun satu saksi yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak hadir dan satu lagi saksi, yakni mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh terlambat sehingga kesaksiannya ditunda pada 23 Maret.
Sehingga majelis hakim yang diketuai John Halasan hanya mendengar keterangan enam saksi, yakni mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Angraeni, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, mantan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami, anggota DPR Chaeruman Harahap dan pengusaha Winata Cahyadi.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
 
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      




