Saksi Ahli Tidak Hadir, Jaksa Menolak Kuasa Hukum Ahok Bacakan BAP
 Luhung Sapto - Rabu, 29 Maret 2017
Luhung Sapto - Rabu, 29 Maret 2017 
                Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sidang ke-16 dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3). (ANTARA/Hafidz Mubarak)
Jaksa Penuntut Umum menolak pembacaan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi ahli pihak kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan keberatan dengan pembacaan BAP saksi ahli hukum pidana Noor Aziz Said. Sebab yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, hanya BAP saksi fakta yang boleh diwakilkan kalau tidak hadir. Sementara pembacaan BAP saksi ahli tidak boleh diwakilkan.
"Itu sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Ali di ruang sidang, Rabu (29/3).
Menanggapi keberatan tersebut, kuasa hukum Ahok angkat suara. Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta mengatakan, kalau melihat 'jiwa' dari Pasal 162 KUHAP, saksi maupun ahli yang tidak hadir diperlakukan sama, asalkan sudah diperiksa dan ada BAP.
Perdebatan pun berakhir setelah majelis hakim memutuskan tim kuasa hukum Ahok dibolehkan membacakan BAP.
"Karena keterangan ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah, bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat," ucap Hakim Ketua Dwiarso, Diikuti pembacaan BAP saksi ahli Noor Aziz Said oleh pengacara terdakwa. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
 
                      Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
 
                      Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
 
                      Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg) 
                      Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
 
                      Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
 
                      Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
 
                      DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat
 
                      Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung
 
                      




