Merahputih.com - DPR RI resmi mengetok palu persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR.
Kesepakatan lintas fraksi ini menjadi kunci utama dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum spesifik. Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/3).
Persetujuan mayoritas fraksi ini menandai babak baru bagi sektor domestik nasional. Regulasi ini dirancang untuk menghapus diskriminasi serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan tenaga kerja yang menjadi tulang punggung ketahanan keluarga di tanah air.
Baca juga:
RUU PPRT Jangan Jadi Regulasi Simbolis, PKB Desak Kontrak Kerja Wajib Tertulis
Status Pekerja dan Larangan Eksploitasi Anak
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal Manganju Sitorus, menyatakan bahwa RUU PPRT merupakan momentum krusial untuk memperjelas status hukum pekerja domestik dalam sistem ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas yang tetap menjamin hak-hak dasar pekerja.
"Pengaturan status pekerja rumah tangga perlu dirumuskan secara jelas, baik sebagai pekerja formal maupun skema khusus yang menyesuaikan karakter hubungan kerja domestik," tegas Raja Faisal.
Selain status, fokus utama lainnya adalah pencegahan praktik eksploitasi. DPR mendorong penetapan batas usia minimum untuk memastikan tidak ada lagi pekerja anak di sektor rumah tangga.
Terkait aspek finansial, jaminan sosial harus dirancang realistis dengan pembagian tanggung jawab yang adil antara pekerja, majikan, dan negara.
Jaminan Sosial dan Pengawasan Ketat Agen Penyalur
Dukungan senada datang dari Fraksi Gerindra yang menyoroti mekanisme rekrutmen. Anggota DPR RI, Melati, menjelaskan bahwa pemberi kerja dapat merekrut secara langsung atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang wajib berbadan hukum resmi.
"Perusahaan penempatan dilarang keras memotong upah atau memungut biaya dari pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan mereka mendapatkan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Melati.
Baca juga:
RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Soroti Kerentanan Pekerja Domestik
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan melalui I Nyoman Parta mendesak adanya perjanjian kerja tertulis yang mencakup detail upah, waktu istirahat, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
Sementara itu, Fraksi PKS mengingatkan perlunya pengaturan jam kerja yang manusiawi bagi pekerja yang tinggal di rumah majikan guna menghindari beban kerja berlebih.
Dengan estimasi jumlah pekerja mencapai lebih dari 4 juta orang—di mana 70 persen adalah perempuan—RUU PPRT diharapkan mampu mendorong mobilitas sosial melalui pelatihan vokasi dan sertifikasi keterampilan, sebagaimana diusulkan oleh Fraksi PKB dan PAN.