RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Nasib Jutaan Pekerja Domestik Akhirnya Terang Benderang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Nasib Jutaan Pekerja Domestik Akhirnya Terang Benderang

Ilustrasi. Foto: Dok/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI resmi mengetok palu persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR.

Kesepakatan lintas fraksi ini menjadi kunci utama dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum spesifik. Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/3).

Persetujuan mayoritas fraksi ini menandai babak baru bagi sektor domestik nasional. Regulasi ini dirancang untuk menghapus diskriminasi serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan tenaga kerja yang menjadi tulang punggung ketahanan keluarga di tanah air.

Baca juga:

RUU PPRT Jangan Jadi Regulasi Simbolis, PKB Desak Kontrak Kerja Wajib Tertulis

Status Pekerja dan Larangan Eksploitasi Anak

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal Manganju Sitorus, menyatakan bahwa RUU PPRT merupakan momentum krusial untuk memperjelas status hukum pekerja domestik dalam sistem ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas yang tetap menjamin hak-hak dasar pekerja.

"Pengaturan status pekerja rumah tangga perlu dirumuskan secara jelas, baik sebagai pekerja formal maupun skema khusus yang menyesuaikan karakter hubungan kerja domestik," tegas Raja Faisal.

Selain status, fokus utama lainnya adalah pencegahan praktik eksploitasi. DPR mendorong penetapan batas usia minimum untuk memastikan tidak ada lagi pekerja anak di sektor rumah tangga.

Terkait aspek finansial, jaminan sosial harus dirancang realistis dengan pembagian tanggung jawab yang adil antara pekerja, majikan, dan negara.

Jaminan Sosial dan Pengawasan Ketat Agen Penyalur

Dukungan senada datang dari Fraksi Gerindra yang menyoroti mekanisme rekrutmen. Anggota DPR RI, Melati, menjelaskan bahwa pemberi kerja dapat merekrut secara langsung atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang wajib berbadan hukum resmi.

"Perusahaan penempatan dilarang keras memotong upah atau memungut biaya dari pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan mereka mendapatkan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Melati.

Baca juga:

RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Soroti Kerentanan Pekerja Domestik

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan melalui I Nyoman Parta mendesak adanya perjanjian kerja tertulis yang mencakup detail upah, waktu istirahat, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Sementara itu, Fraksi PKS mengingatkan perlunya pengaturan jam kerja yang manusiawi bagi pekerja yang tinggal di rumah majikan guna menghindari beban kerja berlebih.

Dengan estimasi jumlah pekerja mencapai lebih dari 4 juta orang—di mana 70 persen adalah perempuan—RUU PPRT diharapkan mampu mendorong mobilitas sosial melalui pelatihan vokasi dan sertifikasi keterampilan, sebagaimana diusulkan oleh Fraksi PKB dan PAN.

#RUU PPRT #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Bagikan