RUU Ciptaker Ubah Syarat Pendirian Perseroan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Oktober 2020
RUU Ciptaker Ubah Syarat Pendirian Perseroan

Fatiatulo Lazira. Foto: Dok Pribadi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Syarat pendirian perseroan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10), mengalami perubahan.

Menurut praktisi hukum Fatiatulo Lazira, salah satu undang-undang yang mengalami perubahan dalam RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law itu adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Di dalam RUU Cipta Kerja yang beredar dengan tebal 812 halaman itu, diatur bahwa syarat pendirian perseroan tidak harus dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang, jika (a) Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, (b) BUMD, (d) BUMDes, (e) Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau (f). Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil." jelas Fati Lazira.

Artinya, pendirian perseroan dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang. Lebih lanjut, Fati menguraikan bahwa modal dasar pendirian perseroan juga mengalami perubahan.

"Jika di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa modal dasar perseroan paling sedikit sebesar Rp50 juta, ketentuan itu sekarang dalam RUU Cipta Kerja dihapus dan tidak diatur. Modal dasar perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan pendiri. Terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang merupakan turunan daripada RUU Cipta Kerja ini nantinya" ujarnya.

Fati yang berprofesi sebagai Advokat itu menerangkan lebih rinci bahwa pendirian perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu (1) orang dan tidak perlu membuat akte notaris serta tidak perlu pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar dan keteranganya lain terkait perseroan.

"Surat pernyataan pendirian tersebut cukup didaftarkan secara elektronik, maka perseroan sudah bisa beroperasi," jelas Fati.

Namun demikian, Fati menegaskan bahwa RUU ini belum berlaku sebelum ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan. Akan tetapi, apabila jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, tidak juga ditandatangani oleh Presiden, maka RUU Cipta Kerja sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan, dan secara otomatis berlaku. (*)

#UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Indonesia
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Indonesia
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Mula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Bagikan