Rusia Mangkir Sidang Perdana Mahkamah Internasional Tuduhan Genosida di Ukraina

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 07 Maret 2022
Rusia Mangkir Sidang Perdana Mahkamah Internasional Tuduhan Genosida di Ukraina

Puing-puing berserakan di sekitar lubang di sebuah jalan, tempat beberapa rumah rusak akibat ledakan serangan udara di Bila Tserkva, Kyiv Oblast, Ukraina, Sabtu (5/3). ANTARA FOTO/Kyiv Oblast Police/H

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menggelar sidang perdana gugatan Ukraina terhadap aksi invasi Rusia yang sudah berlangsung sepekan lebih.

Perwakilan Rusia selaku tergugat tidak hadir dalam sidang yang digelar di Den Haag, Belanda, Senin (7/3), pukul 09.00 GMT. Kepala hakim Mahkamah Internasional tetap melanjutkan agenda persidangan tanpa perwakilan Rusia.

Baca Juga

Indonesia Setujui Resolusi Majelis Umum PBB Bela Ukraina Tuai Pujian

"Pengadilan menyayangkan ketidakhadiran Federasi Rusia dalam pertemuan lisan ini," kata Presiden Mahkamah Internasional, Joan Donoghue, seperti dikutip AFP, Senin (7/3).

Lembaga peradilan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu menggelar sidang untuk menindaklanjuti desakan Ukraina memprotes Rusia dengan tuduhan genosida. Ukraina mendesak Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan darurat yang mengharuskan Rusia menghentikan invasi.

Seorang anak perempuan membawa papan bergambar saat unjuk rasa dekat Museum Seni Modern dan kedutaan besar Rusia, setelah Rusia meluncurkan operasi militer besar atas Ukraina, di Ljublana, Slovenia, Jumat (25/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Borut Zivulovic/RWA/djo

Meski Mahkamah Internasional nantinya mengabulkan tuntutan Ukraina, bukan berarti bisa memaksa Rusia menghentikan invasi yang sudah berlangsung hampir dua pekan ini. Pasalnya, lembaga PBB itu tidak memiliki yurisdiksi langsung dalam kasus yang melibatkan Rusia-Ukraina ini.

Untuk diketahui, Ukraina tengah mencoba berbagai cara agar dunia internasional menekan Rusia menghentikan invasi. Mulai dari lobi-lobi mendesak sanksi ekonomi, politik, hukum, hingga teknologi ke Kremlin.

Baca Juga

Setelah Samsung dan Apple, Giliran Microsoft yang Hentikan Bisnis di Rusia

Perjuangan jalur hukum internasional Ukraina tak hanya ditempuh lewat gugatan ke Mahkamah Internasional. Kiev juga meminta Kantor kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melakukan penyelidikan dugaan kejahatan perang dalam peperangan Rusia vs Ukraina.

"Rusia harus bertanggung jawab karena memanipulasi tudingan genosida untuk membenarkan agresi. Kami meminta keputusan mendesak yang memerintahkan Rusia menghentikan aktivitas militernya sekarang," ujar Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, dilansir dari CNN. (*)

Baca Juga

AS dan Eropa Bahas Pelarangan Impor Minyak Rusia

#Konflik Ukraina #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Indonesia
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Ponpes Al-Mukmin Ngruki berduka, istri Abu Bakar Ba’asyir, Aisyah (Ummi Ichun), wafat di usia 82 tahun akibat komplikasi penyakit. Dimakamkan di Polokarto, Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Bagikan