Rupiah Melemah pada Penutupan Perdagangan Selasa (25/3), Proteksionisme Global dan Sentimen Domestik Dianggap Jadi Biang Kerok

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 25 Maret 2025
Rupiah Melemah pada Penutupan Perdagangan Selasa (25/3), Proteksionisme Global dan Sentimen Domestik Dianggap Jadi Biang Kerok

Nilai tukar rupiah tertekan akibat proteksionisme global dan sentimen domestik. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rupiah kembali tertekan hari ini, Selasa (25/3). Ibrahim Assuabi, pengamat mata uang dan Direktur Laba Forexindo Berjangka, mengungkapkan bahwa tren proteksionisme global dan sentimen domestik menjadi tantangan besar bagi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Pada penutupan perdagangan Selasa sore, rupiah melemah 44 poin atau 0,27 persen menjadi Rp 16.612 per dolar AS, turun dari Rp 16.568 per dolar AS sebelumnya.

Ibrahim menjelaskan pertumbuhan ekonomi pada 2025 hanya akan sebesar 4,9 persen. "Lebih rendah ketimbang prediksi sebelumnya di angka 5,1 persen,” kata Ibrahim, seperti diwartakan Antara.

Ia menambahkan bahwa proyeksi pertumbuhan 2026 juga turun menjadi 4,9 persen dari 5,15 persen. Penurunan ini mencerminkan investasi yang melemah dan risiko perdagangan yang meningkat akibat kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.

Indonesia sudah merasakan dampak kelesuan ekonomi, bahkan sebelum ancaman tarif Trump memanas. Industri padat karya seperti tekstil mengalami pemutusan hubungan kerja besar-besaran, melemahkan konsumsi rumah tangga.

Baca juga:

Jadi, Faktor Apa yang Bikin Nilai Tukar Rupiah Melemah Setelah Trading Halt?

Ketidakpastian transisi kepemimpinan di Indonesia dan AS juga mempengaruhi permintaan kredit.

Meski Bank Indonesia melakukan intervensi di pasar valas dan obligasi, investor tetap khawatir.

Inisiatif fiskal ekspansif Presiden Prabowo Subianto menyebabkan pemotongan anggaran di sektor penting, seperti pendidikan dan pekerjaan umum, yang berdampak pada penurunan pasar saham bulan ini.

Pada 2 April, ketegangan perdagangan global diprediksi meningkat dengan kebijakan tarif timbal balik dari AS.

"Presiden Donald Trump berencana untuk menerapkan pendekatan selektif terhadap tarif timbal balik," jelas Ibrahim.

Hari ini, Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia juga melemah ke level Rp 16.622 per dolar AS dari sebelumnya Rp 16.561 per dolar AS. (*)

Baca juga:

Pasar Saham Anjlok, Perempuan Terkaya di Indonesia Kehilangan Setengah Kekayaannya Senilai Puluhan Triliun Rupiah!

#Rupiah #Kurs Rupiah #Dolar AS
Bagikan
Ditulis Oleh

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
Indonesia
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Indonesia
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Indonesia
Inflasi Diklaim Terkendali, Rupiah Menguat
Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Rabu sore menguat sebesar 30 poin atau 0,18 persen menjadi Rp 16.635 per dolar AS dari sebelumnya Rp 16.665 per dolar AS.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
Inflasi Diklaim Terkendali, Rupiah Menguat
Indonesia
Pemerintah AS Bakal Shutdown, Rupiah Diproyeksi Menguat
Trump menyalahkan Demokrat atas penutupan tersebut karena kebuntuan negosiasi pendanaan sementara di Kongres.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
Pemerintah AS Bakal Shutdown, Rupiah Diproyeksi Menguat
Indonesia
Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Penempatan dana pemerintah itu juga memperbaiki rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) perbankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Indonesia
Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut, Masalah Fiskal dan Politik Jadi Pemicu
Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong memproyeksikan nilai tukar (kurs) rupiah akan bergerak di kisaran Rp 16.350 - 16.450 per dolar Amerika Serikat (AS pada perdagangan hari ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut, Masalah Fiskal dan Politik Jadi Pemicu
Indonesia
Pasar Melemah dan Rupiah Bisa Capai Rp 16.500 Per Dolar AS, Airlangga Minta Investor Tetap Tenang
Menko Airlangga berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak bertanggung jawab, serta menciptakan suasana yang damai dan saling menghormati.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
Pasar Melemah dan Rupiah Bisa Capai Rp 16.500 Per Dolar AS, Airlangga Minta Investor Tetap Tenang
Indonesia
Langkah BI Stabilkan Rupiah di Tengah Ketegangan Aksi Demo
Pada pembukaan perdagangan hari Senin, di Jakarta, nilai tukar rupiah tercatat berada di level Rp 16.472 per dolar Amerika Serikat (AS).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
Langkah BI Stabilkan Rupiah di Tengah Ketegangan Aksi Demo
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Bagikan