Rumus Sederhana Putuskan Sengketa Pilpres Versi IPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 06 April 2024
Rumus Sederhana Putuskan Sengketa Pilpres Versi IPI

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo memprediksi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sidang hasil sengketa Pilpres 2024 bakal menyatakan bahwa Pilpres diulang dengan tetap menyertakan tiga pasangan capres dan cawapres.

Hal ini besar kemungkinan terjadi, jika ketiga paslon dalam proses pembuktian justru terbukti melakukan kecurangan.

“Jika terbukti ada berbagai kecurangan dan pelanggaran oleh 02 dan pasangan 03 juga melakukan berbagai kecurangan dan terbukti. Kemudian pasangan 01 juga terbukti melakukan hal sama,” kata Karyono kepada wartawan, Sabtu (6/4).

Baca juga:

Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik

“Jadi rumusnya kecurangan yang dilakukan 02 ditambah kecurangan pasangan 01 dan 03 sama dengan Pemilu penuh kecurangan dan pelanggaran sehingga harus diulang. Kan begitu logika,” imbuh Karyono.

Karyono menjelaskan, kecurangan dan pelanggaran yang dimaksud antara lain ialah keterlibatan ASN, intimidasi hingga money politik dalam bentuk bansos yang dilakukan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Kalau logika hakim masih menggunakan mazhab kuantitatif atau MK kalkulator pasti nanti hasilnya diarahkan kepada pengaruh perolehan suara atau bisa saja itu diabaikan,” papar Karyono.

Bagi Karyono, logika yang benar yakni apabila pasangan capres-cawapres 01, 02 dan 03 terbukti melakukan berbagai kecurangan dan pelanggaran maka menandakan Pemilu penuh kecurangan serta pelanggaran.

“Berarti sama dengan Pemilu penuh kecurangan makin membuktikan bahwa Pemilu penuh kecurangan kalau begitu pemilu harus diulang dong bukan hanya mengandalkan logika kalian sama-sama(melakukan kecurangan). Itu kan 02 yang menang,” papar Karyono.

Baca juga:

Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik

Karyono mengungkapkan, opsi tersebut merupakan satu dari dua kemungkinan keputusan yang diambil MK terkait dengan sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Ya pemilu ulang itu ada dua opsi tanpa pasangan Prabowo-Gibran atau pemilu ulang dengan menyertakan ketiga-ketiganya,” jelas Karyono.

Pilpres yang dilakukan ulang, menurut Karyono akan memberikan efek jera kepada semua pihak. Menurutnya, semua lapisan masyarakat baik civil society hingga pemantau pemilu dari berbagai negara turut memperhatikan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diulang.

Baca juga:

Hakim MK Mulai RPH Hari Ini, Putusan PHPU Pilpres Dibacakan 22 April

“Paling tidak ada efek jera dan jadinya dipelototi semua mata semua pasangan dan ditambah kekuatan civil society, pemantau pemilu dan kalau perlu menghadirkan pemanntau Pemilu dari berbagai negara,” tandansya.

Sebelumnya, MK telah melaksanakan sidang sengketa Pilpres 2024. Dalam prosesnya MK bahkan sudah memanggil empat menteri pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 mulai dari Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Pon)

#Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan