Rumus Sederhana Putuskan Sengketa Pilpres Versi IPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 06 April 2024
Rumus Sederhana Putuskan Sengketa Pilpres Versi IPI

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo memprediksi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sidang hasil sengketa Pilpres 2024 bakal menyatakan bahwa Pilpres diulang dengan tetap menyertakan tiga pasangan capres dan cawapres.

Hal ini besar kemungkinan terjadi, jika ketiga paslon dalam proses pembuktian justru terbukti melakukan kecurangan.

“Jika terbukti ada berbagai kecurangan dan pelanggaran oleh 02 dan pasangan 03 juga melakukan berbagai kecurangan dan terbukti. Kemudian pasangan 01 juga terbukti melakukan hal sama,” kata Karyono kepada wartawan, Sabtu (6/4).

Baca juga:

Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik

“Jadi rumusnya kecurangan yang dilakukan 02 ditambah kecurangan pasangan 01 dan 03 sama dengan Pemilu penuh kecurangan dan pelanggaran sehingga harus diulang. Kan begitu logika,” imbuh Karyono.

Karyono menjelaskan, kecurangan dan pelanggaran yang dimaksud antara lain ialah keterlibatan ASN, intimidasi hingga money politik dalam bentuk bansos yang dilakukan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Kalau logika hakim masih menggunakan mazhab kuantitatif atau MK kalkulator pasti nanti hasilnya diarahkan kepada pengaruh perolehan suara atau bisa saja itu diabaikan,” papar Karyono.

Bagi Karyono, logika yang benar yakni apabila pasangan capres-cawapres 01, 02 dan 03 terbukti melakukan berbagai kecurangan dan pelanggaran maka menandakan Pemilu penuh kecurangan serta pelanggaran.

“Berarti sama dengan Pemilu penuh kecurangan makin membuktikan bahwa Pemilu penuh kecurangan kalau begitu pemilu harus diulang dong bukan hanya mengandalkan logika kalian sama-sama(melakukan kecurangan). Itu kan 02 yang menang,” papar Karyono.

Baca juga:

Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik

Karyono mengungkapkan, opsi tersebut merupakan satu dari dua kemungkinan keputusan yang diambil MK terkait dengan sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Ya pemilu ulang itu ada dua opsi tanpa pasangan Prabowo-Gibran atau pemilu ulang dengan menyertakan ketiga-ketiganya,” jelas Karyono.

Pilpres yang dilakukan ulang, menurut Karyono akan memberikan efek jera kepada semua pihak. Menurutnya, semua lapisan masyarakat baik civil society hingga pemantau pemilu dari berbagai negara turut memperhatikan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diulang.

Baca juga:

Hakim MK Mulai RPH Hari Ini, Putusan PHPU Pilpres Dibacakan 22 April

“Paling tidak ada efek jera dan jadinya dipelototi semua mata semua pasangan dan ditambah kekuatan civil society, pemantau pemilu dan kalau perlu menghadirkan pemanntau Pemilu dari berbagai negara,” tandansya.

Sebelumnya, MK telah melaksanakan sidang sengketa Pilpres 2024. Dalam prosesnya MK bahkan sudah memanggil empat menteri pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 mulai dari Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Pon)

#Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan