Rumus Sederhana Putuskan Sengketa Pilpres Versi IPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 06 April 2024
Rumus Sederhana Putuskan Sengketa Pilpres Versi IPI

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo memprediksi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sidang hasil sengketa Pilpres 2024 bakal menyatakan bahwa Pilpres diulang dengan tetap menyertakan tiga pasangan capres dan cawapres.

Hal ini besar kemungkinan terjadi, jika ketiga paslon dalam proses pembuktian justru terbukti melakukan kecurangan.

“Jika terbukti ada berbagai kecurangan dan pelanggaran oleh 02 dan pasangan 03 juga melakukan berbagai kecurangan dan terbukti. Kemudian pasangan 01 juga terbukti melakukan hal sama,” kata Karyono kepada wartawan, Sabtu (6/4).

Baca juga:

Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik

“Jadi rumusnya kecurangan yang dilakukan 02 ditambah kecurangan pasangan 01 dan 03 sama dengan Pemilu penuh kecurangan dan pelanggaran sehingga harus diulang. Kan begitu logika,” imbuh Karyono.

Karyono menjelaskan, kecurangan dan pelanggaran yang dimaksud antara lain ialah keterlibatan ASN, intimidasi hingga money politik dalam bentuk bansos yang dilakukan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Kalau logika hakim masih menggunakan mazhab kuantitatif atau MK kalkulator pasti nanti hasilnya diarahkan kepada pengaruh perolehan suara atau bisa saja itu diabaikan,” papar Karyono.

Bagi Karyono, logika yang benar yakni apabila pasangan capres-cawapres 01, 02 dan 03 terbukti melakukan berbagai kecurangan dan pelanggaran maka menandakan Pemilu penuh kecurangan serta pelanggaran.

“Berarti sama dengan Pemilu penuh kecurangan makin membuktikan bahwa Pemilu penuh kecurangan kalau begitu pemilu harus diulang dong bukan hanya mengandalkan logika kalian sama-sama(melakukan kecurangan). Itu kan 02 yang menang,” papar Karyono.

Baca juga:

Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik

Karyono mengungkapkan, opsi tersebut merupakan satu dari dua kemungkinan keputusan yang diambil MK terkait dengan sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Ya pemilu ulang itu ada dua opsi tanpa pasangan Prabowo-Gibran atau pemilu ulang dengan menyertakan ketiga-ketiganya,” jelas Karyono.

Pilpres yang dilakukan ulang, menurut Karyono akan memberikan efek jera kepada semua pihak. Menurutnya, semua lapisan masyarakat baik civil society hingga pemantau pemilu dari berbagai negara turut memperhatikan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diulang.

Baca juga:

Hakim MK Mulai RPH Hari Ini, Putusan PHPU Pilpres Dibacakan 22 April

“Paling tidak ada efek jera dan jadinya dipelototi semua mata semua pasangan dan ditambah kekuatan civil society, pemantau pemilu dan kalau perlu menghadirkan pemanntau Pemilu dari berbagai negara,” tandansya.

Sebelumnya, MK telah melaksanakan sidang sengketa Pilpres 2024. Dalam prosesnya MK bahkan sudah memanggil empat menteri pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 mulai dari Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Pon)

#Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan