Rumah Mewah yang Jadi Lokasi Penangkapan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Rumah pribadi Iwan Setiawan Lukminto di Jl Enggano, Stabelan, Banjarsari, Solo, Rabu (21/5). (Merahputih.com/Ismail)
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto Selasa (20/5) malam.
Penangkapan dilakukan empat tim Kejagung di rumah pribadi Iwan Jl Enggano, Stabelan, Banjarsari, Solo. Lokasi kediaman ini hanya berjarak sekitar 850 meter dari kantor Kejari Solo.
Pantauan merahputih.com, kediaman Iwan berlantai dua dan berwarna coklat-krim tersebut tampak sepi dari aktivitas. Mobil Toyota Alphard hitam tampak masuk ke dalam rumah.
Baca juga:
Awak media sempat mencoba menemui salah satu penghuni yang mengaku sebagai penjaga rumah tersebut.
Pria paruh tersebut membenarkan bahwa rumah tersebut adalah kediaman pribadi Iwan Setiawan Lukminto dengan cara mengangguk saat ditanya awak media.
“Iya ini rumah pribadi Iwan Setiawan Lukminto. Rumah ini kosong,” ujar penjaga rumah itu tanpa mau menyebutkan namanya, Rabu (21/5).
Dan saat ditanya sejak kapan rumah tersebut ditinggalkan, ia mengaku tidak tahu.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widiharso Nugroho, mengatakan sebelum dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung Iwan sempat dibawa ke kantor Kejari Solo untuk menginap semalam.
Kemudian dibawa ke Jakarta pada Rabu (21/5) pukul 05.00 WIB melalui Bandara Adi Soemarmo Boyolali.
“Rombongan Kejagung terbang ke Jakarta pada pukul 07.00 WIB,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi