Rumah Masuk Komponen Gaji Anggota, Komplek Rumah DPR Diserahkan ke Kemensetneg

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Oktober 2024
Rumah Masuk Komponen Gaji Anggota, Komplek Rumah DPR Diserahkan ke Kemensetneg

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR periode 2024-2029 dipastikan tidak lagi mendapat tunjangan rumah dinas alias menempati rumah jabatan yang sudah disediakan. Mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan yang masuk dalam komponen gaji.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan rumah dinas anggota DPR bakal ditarik dan dikembalikan ke Kemensetneg. Hal itu disampaikan Indra merespons Surat Setjen DPR nomor B/733/RT.01/09/2024 terkait anggota DPR yang tak lagi mendapat rumah dinas.

"Karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, itu nanti akan mendapat tunjangan perumahan,” ujar Indra di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (3/10).

Indra menjelaskan, tunjangan perumahan tersebut masuk dalam komponen gaji. Meski demikian, pihaknya masih mengonsultasikan terkait besarannya.

Baca juga:

Hadapi Debat Perdana, Eks Ketua DPRD Beri Masukan Pramono-Rano soal Masalah Jakarta

"Karena kami terus masih men-survey besaran harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran, untuk rumah tiga kamar itu harganya sangat variatif dan fluktuatif," tuturnya.

Ia berjanji bakal memberi informasi terbaru terkait besaran tunjangan perumahan tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan anggota DPR tak lagi mendapat rumah dinas.

"Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan. Tapi intinya, untuk periode ini semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September," katanya.

Indra mengatakan, bakal mencari tahu terlebih dahulu berapa harga sewa untuk hunian lazim para anggota DPR guna menentukan nominal atau besaran tunjangan perumahan itu.

Baca juga:

Pesan Cak Imin ke Kader Yang Jadi Wakil Ketua DPR dan MPR

Anggota DPR, lanjut dia, bebas menggunakan tunjangan perumahan tersebut untuk apa saja, termasuk membayar sewa atau membeli rumah.

"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti tunjangan bulanan. Mau sewa, beli, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing," pungkasnya. (Pon)

#DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri 14 Memuat 53 Pasal
RUU mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri  14 Memuat 53 Pasal
Bagikan