Rumah Masuk Komponen Gaji Anggota, Komplek Rumah DPR Diserahkan ke Kemensetneg
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota DPR periode 2024-2029 dipastikan tidak lagi mendapat tunjangan rumah dinas alias menempati rumah jabatan yang sudah disediakan. Mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan yang masuk dalam komponen gaji.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan rumah dinas anggota DPR bakal ditarik dan dikembalikan ke Kemensetneg. Hal itu disampaikan Indra merespons Surat Setjen DPR nomor B/733/RT.01/09/2024 terkait anggota DPR yang tak lagi mendapat rumah dinas.
"Karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, itu nanti akan mendapat tunjangan perumahan,” ujar Indra di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (3/10).
Indra menjelaskan, tunjangan perumahan tersebut masuk dalam komponen gaji. Meski demikian, pihaknya masih mengonsultasikan terkait besarannya.
Baca juga:
Hadapi Debat Perdana, Eks Ketua DPRD Beri Masukan Pramono-Rano soal Masalah Jakarta
"Karena kami terus masih men-survey besaran harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran, untuk rumah tiga kamar itu harganya sangat variatif dan fluktuatif," tuturnya.
Ia berjanji bakal memberi informasi terbaru terkait besaran tunjangan perumahan tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan anggota DPR tak lagi mendapat rumah dinas.
"Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan. Tapi intinya, untuk periode ini semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September," katanya.
Indra mengatakan, bakal mencari tahu terlebih dahulu berapa harga sewa untuk hunian lazim para anggota DPR guna menentukan nominal atau besaran tunjangan perumahan itu.
Baca juga:
Pesan Cak Imin ke Kader Yang Jadi Wakil Ketua DPR dan MPR
Anggota DPR, lanjut dia, bebas menggunakan tunjangan perumahan tersebut untuk apa saja, termasuk membayar sewa atau membeli rumah.
"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti tunjangan bulanan. Mau sewa, beli, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)