Rumah Dinas Diganti Uang Tunjangan, Ketua DPR: Insyaallah Efektif
Puan Maharani kembali terpilih menjadi Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapat rumah dinas sesuai Surat Setjen DPR nomor B/733/ RT.01/09/2024. Ketua DPR RI Puan Maharani, berharap pergantian rumah dinas anggota parlemen menjadi uang tunjangan perumahan akan efektif dan bermanfaat.
"Insyaallah efektif karena memang kami berharap bahwa itu bisa bermanfaat bagi para anggota," kata Puan, kepada awal media, di kompleks parlemen, Jakarta, Senayan, Senin (7/10).
Saat ditanya terkait anggota DPR yang sudah memiliki rumah di sekitar Jakarta, Puan menilai tunjangan tersebut merupakan hak dari pada anggota.
"Tiap anggota mempunyai juga hak dan kewajiban untuk memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau orang dari dapil datang dan sebagainya," tutur politikus PDIP itu.
Baca juga:
Rumah Dinas DPR di Kalibata Tak Layak Huni dan Tidak Ekonomis
Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat rumah dinas. Menurutnya, hak rumah dinas diganti dengan tunjangan perumahan yang termasuk dalam komponen gaji.
Kesetjenan DPR bakal mengonsultasikan besaran tunjangan perumahan itu. “Karena kami terus masih men-survey besaran harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran,” ujar Indra.
Indra juga menjelaskan soal tak layaknya rumah dinas anggota DPR di Kalibata berkaitan dengan kebocoran rumah, banyaknya tikus, dan juga masalah akibat rayap. Menurut dia, keluhan itu sering dilaporkan pada musim hujan karena anggota DPR khawatir rumah dinasnya tergenang banjir saat bekerja.
"Di sisi Selatan dan Timur itu ada kemungkinan sungai yang sudah menyempit. Jadi, kalau hujan agak besar, air pasti naik ke jalanan hingga masuk ke rumah," ungkap pejabat eselon satu di kesekretariatan DPR itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu