RSUD Tamansari Buka Layanan Konsultasi Kejiwaan buat Caleg yang Gagal di Pemilu

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 16 Februari 2024
RSUD Tamansari Buka Layanan Konsultasi Kejiwaan buat Caleg yang Gagal di Pemilu

RSUD Tamansari di Jakarta Barat. (ANTARA/HO-RSUD Tamansari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (14/2) kemarin. Sejumlah lembaga survei ataupun KPU sudah menampilkan hasil perhitungan cepat atau quick count pemilu.

Lantas seperti yang sudah-sudah, banyak calon legislatif (caleg) yang alami gangguan mental lantaran tidak melenggang menjadi wakil rakyat.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamansari Jakarta Barat siap menerima konsultasi indikasi gangguan mental dari caleg, timses caleg, KPPS, fans fanatik, dan partisipan pemilu lainnya pada Senin hingga Sabtu pukul 12.00-21.00 sesuai jadwal praktek psikiater.

Baca Juga:

Habiburokhman Sebut Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan 01 dan 03

Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Tamansari, Ngabila Salama mengatakan, untuk pendaftaran dapat menghubungi 085892481576. Tarif pasien umum konseling dengan psikiater Rp 60.000 saja.

"Jika ada rujukan BPJS dari FKTP maka gratis," kata Ngabila yang dikutip Jumat (16/2).

RSUD Tamansari juga menyediakan layanan uji stres gratis pada Selasa, 20 Februari 2024 di RSUD Tamansari dengan cara mengisi di situs bit.ly/skriningjiwarsudtamansari. Layanan ini bekerjasama dengan RS Soeharto Heerdjan. Biasanya layanan uni stres ini dikenakan biaya Rp 250 ribu.

"Dan akan ada interpretasi hasil tes canggih ini oleh psikiater dan psikolog klinis dan sekaligus penyuluhan," ucapnya.

Lanjut dia, RSUD Tamansari juga berencana membuka layanan konsultasi online by zoom selama 15 menit per pasien sebagai penapisan awal kasus, untuk memutuskan apakah perlu tatap muka dengan psikiater untuk konseling dan atau pengobatan atau tidak.

Baca Juga:

Anies Minta Pendukungnya Terus Kawal Suara dan Laporkan jika Temukan Pelanggaran

RSUD Tamansari pada kondisi tertentu yang terkontrol juga merawat kasus gangguan jiwa di rawat inap seperti Skizofrenia, Skizoafektif, Bipolar, Gangguan mental organik, dan lainnya.

"Tetapi jika tidak memungkinkan akan dirujuk ke RS Soeharto Heerdjan atau RSKD Duren Sawit," tutupnya. (Asp)

#Pemilu #RSUD Tamansari
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan