RP Minta Ustaz Aswan Luangkan Waktu untuk Anak

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Rabu, 11 November 2015
RP Minta Ustaz Aswan Luangkan Waktu untuk Anak

Ustaz Aswan (foto: twitter)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Artis - Seorang perempuan berinisial RP yang mengaku merupakan istri siri poligami Ustaz Aswan yang diceraikan oleh Ustaz Aswan lewat Blackberry Massanger (BBM), belakangan ini memang tengah menjadi perbincangan publik.

Perempuan berinisial RP tersebut buka-bukaan di depan media lantaran telah lama tak ditemui oleh Ustaz Aswan, untuk meminta hak-haknya sebagai istri.

Dalam pernikahan siri yang dikabarkan telah berlangsung 3 tahun sejak tahun 2011-2014 tersebut. RP mengaku telah memiliki seorang anak dari Ustaz aswan. Lantara hal itu lah RP meminta agar Ustaz Aswan meluangkan waktunya untuk bertemu sang anak.

Hal tersebut di paparkan RP via telepon di program acara “Rumpi No Secret” TransTV, Rabu (11/11).

“Saya si berharap beliau datang, untuk anak saya, saya mengharapkan seminggu sekali lah datang untuk bertemu, saya ga minta setiap hari karena saya juga tahu kesibukan dia,” tutur RP. 

BACA JUGA:

  1. Keceplosan Saat Ceramah, Ustaz Maulana Dibully Netizen
  2. Ucapan Duka Cita Iringi Kepergian Ustazah Lutfiah Sungkar
  3. Usai Kabar Poligami, Ustaz Zaky Mirza Ingatkan Istri Hati-Hati Berteman
  4. Istri Ustaz Zaky Mirza Tepis Isu Suami Berpoligami dengan Janda
  5. Ustaz Aswan Minta Maaf pada RP Lewat BBM
#Nikah Siri #Poligami #Ustaz Aswan
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Indonesia
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Menteri Tito buka suara soal polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Pj Teguh Setyabudi, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami.
Frengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Indonesia
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Mendagri Tito Karnavian enggan memberikan respons terlalu jauh.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Indonesia
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Pergub baru Pemprov Jakarta jadi pengingat bagi ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Peraturan Gubernur yang mengatur ASN Pemprov boleh berpoligami ditetapkan Pj. Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Lifestyle
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta: 1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan, 2. Persetujuan Istri, 3. Penghasilan yang Cukup, 4. Kesanggupan Berlaku Adil, 5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
ImanK - Jumat, 17 Januari 2025
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Bagikan