Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan terkait beberapa isu saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian buka suara soal polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Teguh Setyabudi, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami.
Tito mengatakan, Pergub 2/2025 itu keluar karena banyaknya kasus perceraian di Jakarta. Sehingga Pj Teguh menerbitkan Pergub itu untuk menekan angka perceraian.
Informasi tersebut didapat Menteri Tito setelah mendapat penjelasan Pj Teguh soal penerbitan Pergub tersebut.
"Jadi rupanya, Pak Gubernur menjelaskan kepada saya, trigger-nya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau, adanya banyaknya, cukup banyaknya ya, gak banyak, cukup banyaknya, relatif. Itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI," kata Menteri Tito di Jakarta, Senin (20/1)
Dari data yang diterima Menteri Tito dari Pj Teguh, ada 116 kasus perceraian di Jakarta pada tahun 2024. Oleh sebab itu, Pj Teguh, kata dia, menerbitkan Pergub itu supaya menekan angka perceraian.
Baca juga:
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
"Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Nah beliau tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian. Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri," terangnya.
Menurut Tito, ada beberapa hal yang melandasi Pj Teguh menerbitkan Pergub tersebut untuk para ASN di Jakarta. Pertama karena pasangan atau istri sakit, kemudian juga tidak mampu melaksanakan kewajibannya yaitu melayani hubungan badan.
"Ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan. Nah dari dasar itu, Pak Gubernur ingin melindungi, melindungi, saya ulangi narasinya ya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak, supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja," urai dia.
"Ketika dia ada sakit, kemudian gak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," lanjutnya.
Baca juga:
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Oleh sebab itu, untuk melindungi para istri ASN di Jakarta terutama anak, maka kata Tito, Teguh memperketat aturan tersebut.
"Nah oleh karena itulah, Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang
