Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan terkait beberapa isu saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian buka suara soal polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Teguh Setyabudi, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami.

Tito mengatakan, Pergub 2/2025 itu keluar karena banyaknya kasus perceraian di Jakarta. Sehingga Pj Teguh menerbitkan Pergub itu untuk menekan angka perceraian.

Informasi tersebut didapat Menteri Tito setelah mendapat penjelasan Pj Teguh soal penerbitan Pergub tersebut.

"Jadi rupanya, Pak Gubernur menjelaskan kepada saya, trigger-nya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau, adanya banyaknya, cukup banyaknya ya, gak banyak, cukup banyaknya, relatif. Itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI," kata Menteri Tito di Jakarta, Senin (20/1)

Dari data yang diterima Menteri Tito dari Pj Teguh, ada 116 kasus perceraian di Jakarta pada tahun 2024. Oleh sebab itu, Pj Teguh, kata dia, menerbitkan Pergub itu supaya menekan angka perceraian.

Baca juga:

Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah

"Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Nah beliau tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian. Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri," terangnya.

Menurut Tito, ada beberapa hal yang melandasi Pj Teguh menerbitkan Pergub tersebut untuk para ASN di Jakarta. Pertama karena pasangan atau istri sakit, kemudian juga tidak mampu melaksanakan kewajibannya yaitu melayani hubungan badan.

"Ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan. Nah dari dasar itu, Pak Gubernur ingin melindungi, melindungi, saya ulangi narasinya ya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak, supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja," urai dia.

"Ketika dia ada sakit, kemudian gak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," lanjutnya.

Baca juga:

Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN

Oleh sebab itu, untuk melindungi para istri ASN di Jakarta terutama anak, maka kata Tito, Teguh memperketat aturan tersebut.

"Nah oleh karena itulah, Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian," tuturnya. (Asp)

#Tito Karnavian #Teguh Setyabudi #Pemprov DKI #ASN #Poligami
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Indonesia
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Kasus penembakan ASN Jayawijaya oleh KKB kembali memakan korban jiwa. Parahnya, viral video pelaku membajak HP korban dan mengejek keluarga demi pengakuan merdeka. Cek kronologi lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Indonesia
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
STMKG resmi buka pendaftaran taruna baru 2026. Lulusan langsung jadi ASN BMKG tanpa tes CPNS. Kuota 130 taruna, syarat foto wajib latar merah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
Bagikan