Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir. (Foto: dok. Berita Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan Pergub ini memperingatkan ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.

“Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Baca juga:

Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang.

Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang.

Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

Baca juga:

Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan

“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” imbuh Chaidir. (Knu)

#Pemprov DKI #Pemprov Jakarta #Poligami #Pernikahan #Perceraian #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Ia menekankan bahwa penanganan banjir adalah isu kemanusiaan dan hak warga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Indonesia
Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Fajar menekankan pentingnya pemahaman bersama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Indonesia
Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Akibat pemangkasan ini, proyeksi APBD DKI 2026 terpaksa dikurangi menjadi Rp 81,28 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Indonesia
Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih
Temuan BRIN ini bukan sekadar peringatan, melainkan momentum untuk memperkuat riset dan solusi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih
Indonesia
Layanan 24 Jam Puskesmas Tingkat Kecamatan Jadi Jurus Andalan Pemprov DKI Lawan Meningkatnya Kasus ISPA
Bahkan, seluruh puskesmas di tingkat kecamatan telah membuka layanan 24 jam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Layanan 24 Jam Puskesmas Tingkat Kecamatan Jadi Jurus Andalan Pemprov DKI Lawan Meningkatnya Kasus ISPA
Indonesia
Pramono Berencana Bangun Rumah Sakit Tipe A untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Ibu Kota
Menurutnya, RSUD Cengkareng berhasil menerapkan pendekatan pelayanan yang fokus pada kenyamanan pasien
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Pramono Berencana Bangun Rumah Sakit Tipe A untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Ibu Kota
Indonesia
ISPA Jakarta Meledak Hampir 2 Juta Kasus, Dinkes Ungkap Biang Keladi Selain Polusi
Dinkes DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
ISPA Jakarta Meledak Hampir 2 Juta Kasus, Dinkes Ungkap Biang Keladi Selain Polusi
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Indonesia
Cegah Tindakan Asusila Saat 'Night at the Ragunan Zoo', TMR Berencana Tambah CCTV
Pengunjung akan memiliki kesempatan untuk melihat satwa nokturnal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Cegah Tindakan Asusila Saat 'Night at the Ragunan Zoo', TMR Berencana Tambah CCTV
Bagikan