Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!

ImanKImanK - Jumat, 17 Januari 2025
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!

Ilustrasi pernikahan. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang telah ditetapkan Senin (6/1/2025) lalu, mengatur secara spesifik tata cara, syarat, pemberian izin bagi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin beristri lebih dari seorang atau poligami.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses perkawinan yang melibatkan lebih dari satu istri berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prinsip keadilan, moralitas, dan dampaknya terhadap kedinasan.

Baca juga:

Dana Zakat Diwacanakan untuk Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diminta Transparan

Syarat Poligami ASN

Syarat Poligami ASN

Dalam Pasal 5, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN yang ingin memperoleh izin untuk beristri lebih dari seorang.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan

Izin dapat diberikan jika alasan perkawinan adalah sebagai berikut:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

2. Persetujuan Istri

Istri pertama atau istri-istri sebelumnya harus memberikan persetujuan tertulis terhadap rencana perkawinan tersebut.

Baca juga:

Ramalan Zodiak Karier 18 Januari 2025: Waktu Tepat untuk Tampil Memimpin

3. Penghasilan yang Cukup

Pegawai ASN yang bersangkutan harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai seluruh istri dan anak-anak mereka.

4. Kesanggupan Berlaku Adil

Pegawai ASN harus menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.

5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan

Perkawinan tidak boleh mengganggu tugas kedinasan atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai ASN.

6. Putusan Pengadilan

Pemohon harus memiliki putusan pengadilan yang sah mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang.

Keadaan di Mana Izin Tidak Dapat Diberikan

Syarat Poligami ASN

Namun, izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan jika:

Baca juga:

PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran

  • Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan agama yang dianut oleh pegawai ASN.
  • Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5.
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Alasan yang diberikan bertentangan dengan akal sehat.
  • Dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Proses Pengajuan Izin Beristri Lebih dari Seorang

Bagi pegawai ASN yang ingin mengajukan permohonan izin beristri lebih dari seorang, mereka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Atasan Langsung.

Proses ini diatur dalam Pasal 6 yang mencantumkan beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan, antara lain:

  • Surat persetujuan tertulis dari istri pertama.
  • Keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan pegawai ASN.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
  • Surat keterangan medis dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan perkawinan.
  • Salinan cetak atau digital dari putusan pengadilan terkait izin beristri lebih dari seorang.

Pentingnya Izin Beristri Lebih dari Seorang bagi Pegawai ASN

Dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur ini, dijelaskan bahwa pegawai ASN pria yang berniat untuk beristri lebih dari seorang, selain memenuhi Syarat Poligami ASN, juga wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Baca juga:

Ramalan Zodiak 10 Januari 2025: Asmara dan Karier

Hal ini berlaku sebelum mereka melangsungkan perkawinan. Tujuan pemberian izin ini adalah untuk memastikan bahwa pegawai ASN mematuhi kewajiban administratif dan sosial, serta tidak mengganggu tugas kedinasan mereka.

Sanksi bagi Pegawai ASN yang Melanggar

Bagi pegawai ASN yang tidak memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), mereka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat. Sanksi ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, jika ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan, hukuman disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mempertimbangkan dampak pelanggaran tersebut.

#ASN #Pemprov DKI Jakarta #PNS #PNS DKI #Poligami
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Rano Karno: Layanan Pajak Masih Tetap Berjalan
Gedung Bapenda DKI terbakar pada Sabtu (8/8) lalu. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, layanan pajak tetap berjalan.
Soffi Amira - 1 jam, 20 menit lalu
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Rano Karno: Layanan Pajak Masih Tetap Berjalan
Indonesia
Pramono Ingin Persija Juara, Trofi Liga Jadi Kado HUT ke-500 Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ingin Persija juara liga. Momentum itu menjadi kado ulang tahun Jakarta ke-500.
Soffi Amira - Minggu, 09 Agustus 2026
Pramono Ingin Persija Juara, Trofi Liga Jadi Kado HUT ke-500 Jakarta
Indonesia
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan gedung di Cikini untuk relokasi ASN terdampak kebakaran Bapenda.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Indonesia
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Data Perpajakan dan Aset DKI Dipastikan Aman
Pemprov DKI memastikan pelayanan publik dan data perpajakan tetap aman setelah Gedung Abdul Muis terbakar. Sekitar 1.000 ASN disiapkan skema kerja sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Data Perpajakan dan Aset DKI Dipastikan Aman
Indonesia
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Pramono Anung mengungkap cara sejumlah ASN DKI mengakali aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu dengan memarkir mobil di IRTI Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Indonesia
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan terdapat 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membiayai belanja pegawainya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Indonesia
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usul kepada pemerintah pusat agar mengkaji kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Indonesia
Kebakaran Gudang Buku SDN 04 Srengseng Sawah Padam, Pramono Pastikan Kegiatan Belajar Tetap Normal
Kebakaran gudang buku di SDN 04 Srengseng tak mengganggu aktivitas sekolah. Kegiatan belajar tetap normal pada Jumat (7/8).
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
Kebakaran Gudang Buku SDN 04 Srengseng Sawah Padam, Pramono Pastikan Kegiatan Belajar Tetap Normal
Indonesia
Pramono Tegaskan Dukungan Jakarta untuk Palestina, Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dukungan Jakarta untuk Palestina saat menerima Dubes Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Pramono Tegaskan Dukungan Jakarta untuk Palestina, Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza
Indonesia
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Bagikan