Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!


Ilustrasi pernikahan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang telah ditetapkan Senin (6/1/2025) lalu, mengatur secara spesifik tata cara, syarat, pemberian izin bagi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin beristri lebih dari seorang atau poligami.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses perkawinan yang melibatkan lebih dari satu istri berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prinsip keadilan, moralitas, dan dampaknya terhadap kedinasan.
Baca juga:
Dana Zakat Diwacanakan untuk Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diminta Transparan
Syarat Poligami ASN
Dalam Pasal 5, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN yang ingin memperoleh izin untuk beristri lebih dari seorang.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan
Izin dapat diberikan jika alasan perkawinan adalah sebagai berikut:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
2. Persetujuan Istri
Istri pertama atau istri-istri sebelumnya harus memberikan persetujuan tertulis terhadap rencana perkawinan tersebut.
Baca juga:
Ramalan Zodiak Karier 18 Januari 2025: Waktu Tepat untuk Tampil Memimpin
3. Penghasilan yang Cukup
Pegawai ASN yang bersangkutan harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai seluruh istri dan anak-anak mereka.
4. Kesanggupan Berlaku Adil
Pegawai ASN harus menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.
5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
Perkawinan tidak boleh mengganggu tugas kedinasan atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai ASN.
6. Putusan Pengadilan
Pemohon harus memiliki putusan pengadilan yang sah mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang.
Keadaan di Mana Izin Tidak Dapat Diberikan
Namun, izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan jika:
Baca juga:
- Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan agama yang dianut oleh pegawai ASN.
- Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5.
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Alasan yang diberikan bertentangan dengan akal sehat.
- Dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Proses Pengajuan Izin Beristri Lebih dari Seorang
Bagi pegawai ASN yang ingin mengajukan permohonan izin beristri lebih dari seorang, mereka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Atasan Langsung.
Proses ini diatur dalam Pasal 6 yang mencantumkan beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan, antara lain:
- Surat persetujuan tertulis dari istri pertama.
- Keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan pegawai ASN.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
- Surat keterangan medis dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan perkawinan.
- Salinan cetak atau digital dari putusan pengadilan terkait izin beristri lebih dari seorang.
Pentingnya Izin Beristri Lebih dari Seorang bagi Pegawai ASN
Dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur ini, dijelaskan bahwa pegawai ASN pria yang berniat untuk beristri lebih dari seorang, selain memenuhi Syarat Poligami ASN, juga wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Baca juga:
Hal ini berlaku sebelum mereka melangsungkan perkawinan. Tujuan pemberian izin ini adalah untuk memastikan bahwa pegawai ASN mematuhi kewajiban administratif dan sosial, serta tidak mengganggu tugas kedinasan mereka.
Sanksi bagi Pegawai ASN yang Melanggar
Bagi pegawai ASN yang tidak memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), mereka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat. Sanksi ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, jika ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan, hukuman disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mempertimbangkan dampak pelanggaran tersebut.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Tidak Perlu Panic Buying, Stok Beras hingga Daging di Jakarta Aman

Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Korban Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Perawatan Rumah Sakit hingga Pemakaman

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

CCTV Pemprov DKI Jakarta di 4 Titik Dirusak Massa Aksi, Akan Diaktifkan Lagi

Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas
