Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!

ImanKImanK - Jumat, 17 Januari 2025
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!

Ilustrasi pernikahan. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang telah ditetapkan Senin (6/1/2025) lalu, mengatur secara spesifik tata cara, syarat, pemberian izin bagi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin beristri lebih dari seorang atau poligami.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses perkawinan yang melibatkan lebih dari satu istri berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prinsip keadilan, moralitas, dan dampaknya terhadap kedinasan.

Baca juga:

Dana Zakat Diwacanakan untuk Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diminta Transparan

Syarat Poligami ASN

Syarat Poligami ASN

Dalam Pasal 5, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN yang ingin memperoleh izin untuk beristri lebih dari seorang.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan

Izin dapat diberikan jika alasan perkawinan adalah sebagai berikut:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

2. Persetujuan Istri

Istri pertama atau istri-istri sebelumnya harus memberikan persetujuan tertulis terhadap rencana perkawinan tersebut.

Baca juga:

Ramalan Zodiak Karier 18 Januari 2025: Waktu Tepat untuk Tampil Memimpin

3. Penghasilan yang Cukup

Pegawai ASN yang bersangkutan harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai seluruh istri dan anak-anak mereka.

4. Kesanggupan Berlaku Adil

Pegawai ASN harus menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.

5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan

Perkawinan tidak boleh mengganggu tugas kedinasan atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai ASN.

6. Putusan Pengadilan

Pemohon harus memiliki putusan pengadilan yang sah mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang.

Keadaan di Mana Izin Tidak Dapat Diberikan

Syarat Poligami ASN

Namun, izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan jika:

Baca juga:

PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran

  • Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan agama yang dianut oleh pegawai ASN.
  • Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5.
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Alasan yang diberikan bertentangan dengan akal sehat.
  • Dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Proses Pengajuan Izin Beristri Lebih dari Seorang

Bagi pegawai ASN yang ingin mengajukan permohonan izin beristri lebih dari seorang, mereka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Atasan Langsung.

Proses ini diatur dalam Pasal 6 yang mencantumkan beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan, antara lain:

  • Surat persetujuan tertulis dari istri pertama.
  • Keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan pegawai ASN.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
  • Surat keterangan medis dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan perkawinan.
  • Salinan cetak atau digital dari putusan pengadilan terkait izin beristri lebih dari seorang.

Pentingnya Izin Beristri Lebih dari Seorang bagi Pegawai ASN

Dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur ini, dijelaskan bahwa pegawai ASN pria yang berniat untuk beristri lebih dari seorang, selain memenuhi Syarat Poligami ASN, juga wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Baca juga:

Ramalan Zodiak 10 Januari 2025: Asmara dan Karier

Hal ini berlaku sebelum mereka melangsungkan perkawinan. Tujuan pemberian izin ini adalah untuk memastikan bahwa pegawai ASN mematuhi kewajiban administratif dan sosial, serta tidak mengganggu tugas kedinasan mereka.

Sanksi bagi Pegawai ASN yang Melanggar

Bagi pegawai ASN yang tidak memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), mereka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat. Sanksi ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, jika ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan, hukuman disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mempertimbangkan dampak pelanggaran tersebut.

#ASN #Pemprov DKI Jakarta #PNS #PNS DKI #Poligami
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Pramono Sebut Masih dalam Batas Wajar
Kasus influenza di Jakarta mengalami kenaikan. Pramono Anung menyebut peningkatan masih kecil, sementara Dinkes mencatat ISPA naik 15,7 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Pramono Sebut Masih dalam Batas Wajar
Indonesia
Transportasi Umum Jakarta Gratis untuk 21 Golongan, Ini 6 Kelompok Tambahannya
Pemprov DKI Jakarta akan menambah enam golongan penerima transportasi umum gratis. Total penerima subsidi naik transportasi menjadi 21 golongan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Transportasi Umum Jakarta Gratis untuk 21 Golongan, Ini 6 Kelompok Tambahannya
Indonesia
Mulai 2027 Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik, Ini Kata Pramono Anung
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek dipastikan naik mulai 1 Januari 2027. Besaran tarif baru belum diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Mulai 2027 Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik, Ini Kata Pramono Anung
Indonesia
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bansos PKD September 2026 kepada 219.252 penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ. Ini rincian penerimanya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Indonesia
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir minta 6,7 juta ASN tinggalkan pola kerja rutin dan mulai manfaatkan AI generatif demi pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Indonesia
Pemprov DKI Keruk Anak Kali Krukut Setelah Hampir 60 Tahun, Penataan Ditargetkan Rampung 2028
Pemprov DKI mengeruk Anak Kali Krukut di Kebon Melati setelah hampir 60 tahun. Penataan sepanjang 2,3 km ditargetkan rampung 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Pemprov DKI Keruk Anak Kali Krukut Setelah Hampir 60 Tahun, Penataan Ditargetkan Rampung 2028
Indonesia
Kronologi dan Penyebab ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal saat Latihan Komcad
Saat hendak memasuki sesi latihan kedua, almarhum mengeluhkan pandangan gelap serta pusing, lalu kehilangan kesadaran.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Kronologi dan Penyebab ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal saat Latihan Komcad
Indonesia
Bank Jakarta dan PT SMI Siapkan Rp 2,11 Triliun untuk 7 Proyek Infrastruktur
Bank Jakarta dan PT SMI menyiapkan Rp 2,11 triliun untuk membantu tujuh proyek infrastruktur.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Bank Jakarta dan PT SMI Siapkan Rp 2,11 Triliun untuk 7 Proyek Infrastruktur
Indonesia
Pramono Soroti Kemacetan, Polusi, dan Sampah sebagai Tantangan Iklim Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aksi iklim harus berangkat dari persoalan sehari-hari dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Pramono Soroti Kemacetan, Polusi, dan Sampah sebagai Tantangan Iklim Jakarta
Indonesia
Pasien Cuci Darah Makin Muda, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tak Sembarangan Beli Obat
Dinkes DKI Jakarta menyoroti pasien cuci darah yang semakin muda. Safitri Handayana menyebut pasien berusia 20 tahun sudah banyak mengakses layanan cuci darah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Pasien Cuci Darah Makin Muda, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tak Sembarangan Beli Obat
Bagikan