Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!

ImanKImanK - Jumat, 17 Januari 2025
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!

Ilustrasi pernikahan. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang telah ditetapkan Senin (6/1/2025) lalu, mengatur secara spesifik tata cara, syarat, pemberian izin bagi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin beristri lebih dari seorang atau poligami.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses perkawinan yang melibatkan lebih dari satu istri berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prinsip keadilan, moralitas, dan dampaknya terhadap kedinasan.

Baca juga:

Dana Zakat Diwacanakan untuk Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diminta Transparan

Syarat Poligami ASN

Syarat Poligami ASN

Dalam Pasal 5, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN yang ingin memperoleh izin untuk beristri lebih dari seorang.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan

Izin dapat diberikan jika alasan perkawinan adalah sebagai berikut:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

2. Persetujuan Istri

Istri pertama atau istri-istri sebelumnya harus memberikan persetujuan tertulis terhadap rencana perkawinan tersebut.

Baca juga:

Ramalan Zodiak Karier 18 Januari 2025: Waktu Tepat untuk Tampil Memimpin

3. Penghasilan yang Cukup

Pegawai ASN yang bersangkutan harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai seluruh istri dan anak-anak mereka.

4. Kesanggupan Berlaku Adil

Pegawai ASN harus menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.

5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan

Perkawinan tidak boleh mengganggu tugas kedinasan atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai ASN.

6. Putusan Pengadilan

Pemohon harus memiliki putusan pengadilan yang sah mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang.

Keadaan di Mana Izin Tidak Dapat Diberikan

Syarat Poligami ASN

Namun, izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan jika:

Baca juga:

PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran

  • Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan agama yang dianut oleh pegawai ASN.
  • Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5.
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Alasan yang diberikan bertentangan dengan akal sehat.
  • Dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Proses Pengajuan Izin Beristri Lebih dari Seorang

Bagi pegawai ASN yang ingin mengajukan permohonan izin beristri lebih dari seorang, mereka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Atasan Langsung.

Proses ini diatur dalam Pasal 6 yang mencantumkan beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan, antara lain:

  • Surat persetujuan tertulis dari istri pertama.
  • Keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan pegawai ASN.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
  • Surat keterangan medis dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan perkawinan.
  • Salinan cetak atau digital dari putusan pengadilan terkait izin beristri lebih dari seorang.

Pentingnya Izin Beristri Lebih dari Seorang bagi Pegawai ASN

Dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur ini, dijelaskan bahwa pegawai ASN pria yang berniat untuk beristri lebih dari seorang, selain memenuhi Syarat Poligami ASN, juga wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Baca juga:

Ramalan Zodiak 10 Januari 2025: Asmara dan Karier

Hal ini berlaku sebelum mereka melangsungkan perkawinan. Tujuan pemberian izin ini adalah untuk memastikan bahwa pegawai ASN mematuhi kewajiban administratif dan sosial, serta tidak mengganggu tugas kedinasan mereka.

Sanksi bagi Pegawai ASN yang Melanggar

Bagi pegawai ASN yang tidak memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), mereka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat. Sanksi ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, jika ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan, hukuman disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mempertimbangkan dampak pelanggaran tersebut.

#ASN #Pemprov DKI Jakarta #PNS #PNS DKI #Poligami
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Musim Hujan Picu Lonjakan DBD di Jakarta, Pramono Anung: Wilayah Barat dan Utara Rawan
Kasus DBD di Jakarta meningkat menjadi 143 kasus hingga 19 Januari 2026. Dinkes DKI dan Gubernur Jakarta ungkap penyebab dan langkah penanganan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Musim Hujan Picu Lonjakan DBD di Jakarta, Pramono Anung: Wilayah Barat dan Utara Rawan
Indonesia
Revitalisasi Glodok-Kota Tua, Rano Karno: Potensi Wisata Sangat Besar
Pemprov DKI Jakarta menata kawasan Glodok yang terintegrasi dengan revitalisasi Kota Tua. Rano Karno optimistis kawasan ini mampu menarik wisatawan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Revitalisasi Glodok-Kota Tua, Rano Karno: Potensi Wisata Sangat Besar
Indonesia
Wagub Rano Karno Pastikan Persiapan Imlek 2026, Jakarta Light Festival Bakal Digelar
Wagub DKI Jakarta Rano Karno meninjau Bazar Imlek dan Vihara Dharma Bakti di Glodok untuk memastikan kesiapan Imlek 2026 yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Wagub Rano Karno Pastikan Persiapan Imlek 2026, Jakarta Light Festival Bakal Digelar
Indonesia
Transjabodetabek Bakal Tembus Bandara Soetta, Pramono: Saya Yakin akan Ramai
Pemprov DKI Jakarta berencana membuka rute baru Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta dan Cawang–Jababeka untuk tingkatkan konektivitas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Transjabodetabek Bakal Tembus Bandara Soetta, Pramono: Saya Yakin akan Ramai
Indonesia
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
BPBD DKI Jakarta melanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca hari keempat sebagai mitigasi cuaca ekstrem. Penyemaian awan dilakukan di laut dan wilayah selatan Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
Indonesia
Persoalan Banjir di Jakarta Tak Kunjung Terselesaikan, DPRD: OMC Hanya Instrumen Tambahan, Bukan Jawaban
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menggeser fokus kesiapsiagaan ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Januari 2026
Persoalan Banjir di Jakarta Tak Kunjung Terselesaikan, DPRD: OMC Hanya Instrumen Tambahan, Bukan Jawaban
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pemotongan Tiang Monorel Mangkrak di Jalan HR Rasuna Said Kuningan
Petugas Dinas Bina Marga melakukan pemotongan besi tiang pancang monorel yang mangkrak menggunakan las di Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta, Jum'at (16/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Januari 2026
Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pemotongan Tiang Monorel Mangkrak di Jalan HR Rasuna Said Kuningan
Indonesia
Dorong Layanan Air Terintegrasi, PAM Jaya Resmi Luncurkan ERP Fusion
PAM Jaya meluncurkan ERP Fusion berbasis Oracle untuk memperkuat transformasi digital dan integrasi layanan air minum Jakarta menuju 100 persen perpipaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Dorong Layanan Air Terintegrasi, PAM Jaya Resmi Luncurkan ERP Fusion
Indonesia
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca 16–22 Januari
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan modifikasi cuaca pada 16-22 Januari 2026. Curah hujan diprediksi akan naik selama sepekan ke depan.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca 16–22 Januari
Indonesia
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
Pembangunan monorel di Ragunan ternyata masih sebatas wacana. DPRD DKI Jakarta mengatakan, bahwa belum ada anggaran khusus dalam APBD.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
Bagikan