Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Ilustrasi pernikahan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang telah ditetapkan Senin (6/1/2025) lalu, mengatur secara spesifik tata cara, syarat, pemberian izin bagi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin beristri lebih dari seorang atau poligami.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses perkawinan yang melibatkan lebih dari satu istri berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prinsip keadilan, moralitas, dan dampaknya terhadap kedinasan.
Baca juga:
Dana Zakat Diwacanakan untuk Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diminta Transparan
Syarat Poligami ASN

Dalam Pasal 5, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN yang ingin memperoleh izin untuk beristri lebih dari seorang.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan
Izin dapat diberikan jika alasan perkawinan adalah sebagai berikut:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
2. Persetujuan Istri
Istri pertama atau istri-istri sebelumnya harus memberikan persetujuan tertulis terhadap rencana perkawinan tersebut.
Baca juga:
Ramalan Zodiak Karier 18 Januari 2025: Waktu Tepat untuk Tampil Memimpin
3. Penghasilan yang Cukup
Pegawai ASN yang bersangkutan harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai seluruh istri dan anak-anak mereka.
4. Kesanggupan Berlaku Adil
Pegawai ASN harus menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.
5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
Perkawinan tidak boleh mengganggu tugas kedinasan atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai ASN.
6. Putusan Pengadilan
Pemohon harus memiliki putusan pengadilan yang sah mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang.
Keadaan di Mana Izin Tidak Dapat Diberikan

Namun, izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan jika:
Baca juga:
- Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan agama yang dianut oleh pegawai ASN.
- Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5.
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Alasan yang diberikan bertentangan dengan akal sehat.
- Dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Proses Pengajuan Izin Beristri Lebih dari Seorang
Bagi pegawai ASN yang ingin mengajukan permohonan izin beristri lebih dari seorang, mereka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Atasan Langsung.
Proses ini diatur dalam Pasal 6 yang mencantumkan beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan, antara lain:
- Surat persetujuan tertulis dari istri pertama.
- Keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan pegawai ASN.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
- Surat keterangan medis dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan perkawinan.
- Salinan cetak atau digital dari putusan pengadilan terkait izin beristri lebih dari seorang.
Pentingnya Izin Beristri Lebih dari Seorang bagi Pegawai ASN
Dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur ini, dijelaskan bahwa pegawai ASN pria yang berniat untuk beristri lebih dari seorang, selain memenuhi Syarat Poligami ASN, juga wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Baca juga:
Hal ini berlaku sebelum mereka melangsungkan perkawinan. Tujuan pemberian izin ini adalah untuk memastikan bahwa pegawai ASN mematuhi kewajiban administratif dan sosial, serta tidak mengganggu tugas kedinasan mereka.
Sanksi bagi Pegawai ASN yang Melanggar
Bagi pegawai ASN yang tidak memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), mereka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat. Sanksi ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, jika ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan, hukuman disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mempertimbangkan dampak pelanggaran tersebut.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan JakSimpus, Perkuat Layanan Kesehatan dan Dukungan Jakarta Siaga Stroke 2026
Hadapi Banjir Rob, Pemprov DKI Kebut Tanggul Raksasa di Pesisir Jakarta
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pasar Murah di 5 Lokasi, Bantu Ringankan Beban Warga Prasejahtera
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan