Roy Suryo Belum Ditahan, Polda Metro Pastikan Proses ke Pengadilan


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Polisi memastikan, kasus tersebut akan berlanjut ke pengadilan.
"Kalau sudah lengkap dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (2/8).
Baca Juga:
Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penodaan Agama
Zulpan memastikan bahwa saat ini penyelidik tengah melengkapi berkas dari kasus mantan politikus Demokrat dan kasusnya akan berlanjut.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada hari Kamis (28/7).
Baca Juga:
Polda Metro Sebut Penahanan Roy Suryo Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
Atas pertimbangan penyidik, polisi tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo.
Zulpan menambahkan, kasus tersebut tetap berjalan karena sudah di tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan,” paparnya. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Roy Suryo Pekan Depan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
