RK Tegaskan Uang Rp 200 Juta Bukan Gaji RT/RW, Bisa Dipakai untuk Festival

Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK)
MerahPutih.com - Bakal Calon Gubernur (Cagub) dari KIM Plus, Ridwan Kami (RK) atau Bang Emil menegaskan, pemberian dana 200 juta per RT/RW bukan untuk gaji. Uang tersebut bisa dialokasikan untuk membereskan masalah di lingkungan, yang bertujuan guna membangun Jakarta.
"Itu bukan insentif, saya klarifikasi. Kalo insentif itu penghasilan RT/RW, kalo ini hal baru, seluruh RT/RW nya dikasih lagi anggaran untuk mendesain masa depan," paparnya.
Menurut dia, anggaran itu bisa dipergunakan RT/RW untuk berbagai hal. Duit ratusan juta tersebut juga bisa dipakai untuk membuat sebuah acara seperti festival.
Bang Emil mengingatkan dana Rp 200 juta itu bisa dialokasikan untuk kegiatan festival asalkan tidak ada masalah di RT/RW.
Baca juga:
RK Ungkap Ingin Bersilahturahmi ke Ahok dan Anies Demi Menang Pilkada Jakarta
"Duitnya itu bukan buat gaji tapi buat rt RW memberesi sampah, beli motor sampah, bikin bak sampah ditiap pengkolan, bikin gapura, bantuin warung-warung yang kumuhnya, dikasih modal, terserah RW-nya," urainya.
"Kalo RT/RW nya udah rapi, ekonomi nya udah bagus, jadi pake lah untuk Festival RW, mungkin. Per dua atau tiga bulan untuk apa," sambung dia.
Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan, uang tersebut juga dimaksudkan guna mengembangkan kreativitas masyarakat di masing-masing lingkungan.
"Jadi insentifnya penghasilan tetap dinaikan, yang tadi saya sampaikan, seluruh warga RW nya diberikan kesempatan untuk mendesain diri di masa depan. Dengan pagu anggaran 100 sampe 200," paparnya. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
