RK-Suswono Daftar Rabu Siang dan Dharma-Kun Kamis, Pendukung Dibatasi Antar ke KPU
(tengah) Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata ditemani Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari (kanan) dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya (kiri). (Foto: MerahPutih.com/Asropih
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran untuk calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Pendaftaran cagub dan cawagub untuk Pilkada Jakarta dibuka hari ini Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) lusa.
Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pasangan cagub dan cawagub dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan ke KPU DKI pada Rabu (27/8) besok pada pukul 14.30 WIB.
"Sampai saat ini ada tim paslon yang sudah konfirmasi, dari pasangan ridwan kamil dan pasangannya akan hadir besok tanggal 28 pukul 14.30," kata Wahyu di kantor KPU DKI Jakarta Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Baca juga:
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Sedangkan, pasangan cagub dan cawagub dari jalur Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan mendaftar pada hari selanjutnya, Kamis (27/8). Untuk waktu pendaftaran, tim dari Dharma-Kun belum konfirmasi ke pihak KPU.
"Untuk (paslon) yang lain (Dharma-Kun, mengonfirmasi akan hadir tanggal 29. Kami belum tahu jamnya," ucapnya.
Baca juga:
Ridwan Kamil-Suswono akan Daftar ke KPU DKI Lusa
Wahyu menyebut pihaknya mengingatkan kepada paslon cagub-cawagub bahwa pendaftaran hanya sampai Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.
"Kami akan terus menghubungi balon yang dimaksud supaya mereka tidak lewat datang pada 23.59," tuturnya.
Baca juga:
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub, Mulai Hari Ini Hingga Kamis
Wahyu tegaskan, jumlah maksimal pendukung yang mengantarkan pasangan cagub dan cawagub hanya 200 orang. Mengingat, terdapat keterbatasan kapasitas ruangan di KPU DKI.
"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," ucapnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres