RJ Lino Gandeng Yusril Ihza, Ini Kata SP JICT

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 21 Desember 2015
RJ Lino Gandeng Yusril Ihza, Ini Kata SP JICT

Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) saat Konferensi Pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, (21/12). (MerahPutih/Restu Fadilah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) Pelindo II. RJ Lino resmi menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim menghormati keputusan RJ Lino memilih siapapun yang menjadi kuasa hukumnya.

"Yang terpenting kuasa hukumnya berkomitmen untuk menegakan hukum," ujar Nova di Jakarta, Senin, (21/12).

Sementara itu, di depan awak media Yusril Ihza mengungkapkan tugas advokat dinilai sama dengan tugas polisi, jaksa, hakim, dan KPK. Yakni sama-sama berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka sampai tahap penuntutan.

Yusril juga berjanji akan bersikap kritis dalam mencermati setiap landasan hukum yang digunakan KPK dengan cara mengedepankan bukti-bukti dan argumentasi hukum.

"Dalam hukum pidana kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai. Tidak boleh hanya asumsi-asumsi, apalagi asumsi yang dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa," tandas Yusril.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Tiongkok dalam pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp100 miliar dan diadakan di Pontianak, Lampung, dan Palembang.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. Penjara Narkoba Dijaga Buaya Masih Jauh dari Tahap Realisasi
  2. KPK Tetapkan Presdir Nusa Konstruksi sebagai Tersangka
  3. RJ Lino Tersangka, Serikat Pekerja JICT Apresiasi KPK
  4. KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka
  5. RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum
#JICT #Dirut Pelindo RJ Lino #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Yusril sebut Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 Juli 2025
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Indonesia
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Indonesia
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Hal ini seperti disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra merespons rencana Brasil menempuh jalur hukum.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Indonesia
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Yusril menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menafikan peran penting MoU Helsinki sebagai dasar penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Indonesia
Penjelasan Yusril soal MoU Helsinki Tak Dapat Jadi Referensi Utama Penyelesaian Status 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
Yusril menilai kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau yang dipermasalahkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
Penjelasan Yusril soal MoU Helsinki Tak Dapat Jadi Referensi Utama Penyelesaian Status 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
Bagikan