RJ Lino Gandeng Yusril Ihza, Ini Kata SP JICT
Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) saat Konferensi Pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, (21/12). (MerahPutih/Restu Fadilah)
MerahPutih Hukum - Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) Pelindo II. RJ Lino resmi menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim menghormati keputusan RJ Lino memilih siapapun yang menjadi kuasa hukumnya.
"Yang terpenting kuasa hukumnya berkomitmen untuk menegakan hukum," ujar Nova di Jakarta, Senin, (21/12).
Sementara itu, di depan awak media Yusril Ihza mengungkapkan tugas advokat dinilai sama dengan tugas polisi, jaksa, hakim, dan KPK. Yakni sama-sama berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka sampai tahap penuntutan.
Yusril juga berjanji akan bersikap kritis dalam mencermati setiap landasan hukum yang digunakan KPK dengan cara mengedepankan bukti-bukti dan argumentasi hukum.
"Dalam hukum pidana kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai. Tidak boleh hanya asumsi-asumsi, apalagi asumsi yang dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa," tandas Yusril.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Tiongkok dalam pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp100 miliar dan diadakan di Pontianak, Lampung, dan Palembang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan