MerahPutih.com - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab orang yang harus bertanggung jawab terkait kasus kerumunan acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrikultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu.
Hal itu diungkap Camat Megamendung Hendi Rismawan saat menjadi saksi sidang perkara kekarantinaan kesehatan kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), pada Senin (19/4).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada saksi siapa pihak yang bertanggung jawab acara peletakan batu pertama di Megamendung sehingga melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga:
Akui Jadi Saksi Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq, Wagub DKI: Gak Bisa Hadir
"Jadi siapa yang tanggung jawab (kegiatan peletakan baru pertama di Megamendung)?" tanya jaksa.
"Pak Habib Rizieq," jawab Hendi.
Terlebih, kata Hendi, Rizieq Shihab merupakan pemilik dari Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah. Menurutnya, hal yang lumrah pentolan FPI itu bertanggung jawab.
"Pemilik ponpes, Habib Rizieq, HRS kan pemilik dan dalamnya ada kepanitiaan," tutur Hendi.
Sebelumnya juga, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyampaikan, kegiatan peletakan batu pertama yang dihadiri Rizieq di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung tidak berizin.
Baca Juga:
Rizieq Tak Izin ke Satpol PP Bikin Acara Peletakan Batu Pertama di Megamendung
Agus juga menyebut, pihak Rizieq maupun perwakilannya tidak ada yang mengurus perizinan ke aparat kepolisian.
"Tidak ada, baik pemilik maupun yang mewakili tidak ada," kata Agus dalam kesaksiannya di PN Jaktim. (Asp)
Baca Juga:
20 Warga Reaktif COVID-19 Usai Kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung