Riset: Kebahagiaan E-Commerce pada Peningkatan Penjualan di Periode Hari Raya

Andrew FrancoisAndrew Francois - Kamis, 14 Desember 2023
Riset: Kebahagiaan E-Commerce pada Peningkatan Penjualan di Periode Hari Raya

E-Commerce bertumbuh positif selama periode hari raya. (Foto: Unsplash/freestocks)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MENJELANG akhir tahun 2023, persiapan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah menjadi fokus masyarakat. Sebagai E-commerce Market Insight untuk Brand FMCG, Compas.co.id secara rutin mengamati situasi pasar e-commerce.

Meski para pengamat memprediksi lonjakan transaksi, kondisi pasar e-commerce FMCG pada tahun sebelumnya menunjukkan perbedaan signifikan. Pada Desember 2022, data dari Compas mencatat penurunan nilai penjualan sebesar 30,3% dibandingkan dengan November, mencapai sekitar Rp1,9 triliun.

Penjualan di Desember hanya mencapai Rp 4,5 triliun, jauh dari Rp 6,5 triliun yang tercatat pada November. Sebaliknya, situasinya berbeda pada periode Ramadan dan Idul Fitri di 2023. Antara 23 Maret - 22 April 2023, jumlah transaksi e-commerce meningkat 14%, sekitar 16 juta transaksi, dibandingkan dengan periode sebelum Ramadan pada 20 Februari - 22 Maret 2023.

Baca juga:

Belanja Hemat Jelang Ramadan Lewat Ecommerce

Peningkatan Nilai Penjualan 19%. (Foto: Compas.co.id)

Pada 13 Desember 2023, Compas merilis Ramadan Festive Report 2023, menyatakan bahwa nilai penjualan e-commerce di sektor FMCG meningkat sebesar Rp 800 miliar selama Ramadan.

Data ini ditemukan melalui crawling di Shopee, Tokopedia, dan Blibli, melibatkan ratusan ribu official dan non-official store. Shopee menyumbang kontribusi terbesar dengan 77,2% atau 101.609.352 transaksi, sementara Tokopedia 20,3% atau 26.674.492 transaksi, dan Blibli 2,5% atau 3.327.965 transaksi.

CEO Compas Hanindia Narendrata menjelaskan lebih lanjut, bahwa nilai penjualan pada Ramadan untuk Shopee mencapai Rp 3,4 triliun, Tokopedia Rp 1,4 triliun, dan Blibli Rp 152 miliar.

Disusul kategori makanan dan minuman dengan 47,4 juta transaksi dan nilai penjualan Rp 1,3 triliun, kategori kesehatan dengan 14,5 juta transaksi dan nilai penjualan Rp 815 miliar, serta kategori ibu dan bayi dengan 7,5 juta transaksi dan nilai penjualan Rp 614 miliar.

Mengulik lebih dalam dari kategori kecantikan dan perawatan, produk parfum dan wewangian mendominasi dengan 5,8 juta transaksi, diikuti oleh masker wajah dengan 4,2 juta transaksi, dan pelembab wajah dengan 3,8 juta transaksi.

Baca juga:

TikTok Jamin Akuisisi Tokopedia Tak Akan Rusak Persaingan Pasar Ecommerce

Peningkatan Jumlah Transaksi Per E-Commerce. (Foto: Compas.co.id)

Pada kategori makanan dan minuman, produk makanan dan segar menjadi yang paling diminati dengan 4,4 juta transaksi, diikuti oleh keripik dan kerupuk dengan 2,9 juta transaksi, serta biskuit kue kering dengan 1,9 juta transaksi.

Kategori kesehatan menampilkan bahwa produk pasta gigi dan pembersih mulut menjadi yang paling diminati dengan 2,7 juta transaksi, diikuti oleh produk kesejahteraan dengan 2,3 juta transaksi, dan obat tradisional dengan 1,5 juta transaksi.

Compas juga memperhatikan kategori ibu dan bayi, dimana produk popok bayi menjadi kontributor terbesar dengan 1,9 juta transaksi, diikuti oleh susu formula dengan 1 juta transaksi, dan tisu pembersih khusus bayi dengan 702 ribu transaksi.

Dengan data ini, dapat disimpulkan bahwa pelaku bisnis dapat merencanakan dan mengoptimalkan strategi penjualan e-commerce selama Ramadan untuk mendapatkan peningkatan penjualan yang signifikan dibandingkan dengan akhir tahun. (waf)

Baca juga:

Big Pay Day Ecommerce Siap Sambut Ramadan

#Desember Sebangsa Bahagia #Belanja Online #E-commerce Indonesia #Online Shop
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis
Penurunan rata-rata belanja bulanan ini, yang berkisar 13 persen dari Rp543.000 menjadi Rp470.000, mencerminkan fenomena konsumen yang semakin selektif dan berhati-hati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Indonesia
Menko Airlangga Bantah Penurunan Daya Beli, Klaim Belanja Online Terus Naik
Airlangga tidak menyebutkan berapa transaksi yang tercatat pada triwulan I dan triwulan II tahun ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
Menko Airlangga Bantah Penurunan Daya Beli, Klaim Belanja Online Terus Naik
Indonesia
Ingat Ya! Pedagang Online Omzet di Atas Rp 500 Juta Wajib Bayar, Anggota DPR Mendukungnya
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim mendukung kebijakan pemerintah yang memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online, asalkan tidak membebani konsumen dan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Ingat Ya! Pedagang Online Omzet di Atas Rp 500 Juta Wajib Bayar, Anggota DPR Mendukungnya
Infografis
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk pedagang toko online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif per 14 Juli 2025. Kebijakan ini menetapkan penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bukan hanya platform dalam negeri, operator e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenakan kewajiban yang sama
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 16 Juli 2025
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Maman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM dalam memperluas jangkauan pasar mereka melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk e-commerce
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Indonesia
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Fashion
Marketplace Fashion Spill Tren Warna Sepatu Olahraga untuk Tahun 2025
2025 akan banyak sepatu olahraga dengan warna yang berkesan glow alias berbinar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Marketplace Fashion Spill Tren Warna Sepatu Olahraga untuk Tahun 2025
Bagikan