Merahputih.com - Polda Jawa Barat melayangkan undangan klarifikasi terhadap sejumlah orang terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Bogor. Undangan klarifikasi ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Penyelidikan dengan giat klarifikasi terhadap dugaan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri degan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor bahwa ada 10 orang yang dipanggil atau diundang untuk diklarifikasi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Baca Juga:
Langkah Kapolri Copot Kapolres hingga Kapolda Dinilai Tepat
Argo kemudian merinci kesepuluh orang tersebut. Mereka terdiri dari Kepala desa Sukagalih, satu orang pihak Front Pembela Islam (FPI) hingga Bupati Bogor Ade Yasin. Terkait pemanggilan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri.
Polri juga berencana memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasi. “Dari hasil klarifikasi atau fakta kalau penyidik menemukan adanya suatu yang kegiatan dibutuhkan tidak menutup kemungkinan kita akan undang klarifikasi Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil),” kata dia.
Beberapa pihak yang turut diperiksa untuk kasus itu selain Lurah Petamburan adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.
Baca Juga:
Dampak Berbahaya dari Penegakan Protokol Kesehatan yang Semakin Kendor
Beberapa pihak yang turut diperiksa untuk kasus itu selain Lurah Petamburan adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.
Tidak hanya itu pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir dalam acara pernikahan putri Rizieq. (Knu)