Ridwan Hisjam Desak Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Mekeng: Pengacau Partai

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Juli 2023
Ridwan Hisjam Desak Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Mekeng: Pengacau Partai

Melchias Markus Mekeng. Foto : Sofyan/Man

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Golkar tengah diterpa konflik internal menjelang Pemilu 2024. Sejumlah politikus senior Golkar menyerukan agar partai berlambang pohon beringin menggelar Munaslub untuk memilih ketum baru menggantikan Airlangga Hartarto.

Terbaru, desakan Airlangga untuk menanggalkan jabatannya di pucuk pimpinan partai disuarakan oleh Anggota Dewan Pakar Golkar Ridwan Hisjam.

Baca Juga

Dituding Menunggangi Isu Munaslub Golkar, Jokowi: Itu Urusan Internal

Dia menilai Airlangga tidak lagi bersih usai diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021, pada Senin (24/7).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Golkar Melchias Markus Mekeng menyebut pernyataan Ridwan membuat Golkar mengalami keruntuhan.

“Dia (Ridwan Hisjam) harus sadarlah bahwa dia dibesarkan selama ini juga oleh partai, jadi dia harus jaga partai,” kata Mekeng saat dihubungi, Kamis (27/7).

Mekeng menilai kehadiran Airlangga di Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai saksi justru membantu proses penyidikan. Menurutnya, ucapan Ridwan telah memantik perpecahan di internal partai.

“Jadi saksi itu bukan orang yang bersalah. Jadi jangan karena orang dipanggil saksi 12 jam seolah-olah sudah runtuh,” ungkap Mekeng.

Baca Juga

Bamsoet Ungkap Nasib Airlangga sebagai Ketum Golkar Ada di Tangan Kader

Lebih lanjut Mekeng menuturkan Airlangga bisa melepaskan kursi ketum Golkar apabila ditetapkan tersangka. Dalam peristiwa politik itu Golkar akan memilih ketum baru agar tidak ada kekosongan jabatan.

“Kecuali dia (Airlangga) sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu lain. Tapi kalau baru dipanggil saksi, setiap orang sebagai warga negara itu kalo dipanggil menjadi saksi wajib datang,” ucapnya.

Mekeng menegaskan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tidak mengatur bahwa ketua umum harus mundur jika elektoral partainya rendah.

“Dan hasil Munas 2019 itu tidak mengatakan bahwa Airlangga harus capres-cawapres. Airlangga diberikan kewenangan untuk menentukan capres dan cawapres, bukan dia,” tegas Mekeng.

“Kalau kayak gini terus artinya memang Ridwan ini adalah pengacau partai, bukan lagi pengacau Airlangga, pengacau partai,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Bahlil Lahadalia Ingin jadi Ketum, Waketum Golkar: Dia Tak Punya KTA

#Partai Golkar #Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Indonesia
Partai Golkar Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 5 Persen, DPR Bahas Skema Baru
Partai Golkar mendorong ambang batas parlemen naik jadi 5 persen. Angka itu dinilai masih memberikan ruang kompetisi yang sehat bagi partai politik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Partai Golkar Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 5 Persen, DPR Bahas Skema Baru
Indonesia
Ketua DPD Golkar Nus Kei Tewas Ditusuk Saat Pijakan Tanah Kelahiran, Dua Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Keluarga korban segera membawa Nus Kei ke RS Karel Sadsuitubun pada pukul 12.00 WIT untuk mendapatkan pertolongan medis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 April 2026
Ketua DPD Golkar Nus Kei Tewas Ditusuk Saat Pijakan Tanah Kelahiran, Dua Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Bagikan