Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Februari 2023
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2).

Baca Juga

Majelis Hakim Beberkan Peran Ricky Rizal di Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim Ketua Wahyu Iman memerintahkan terdakwa RR untuk tetap berada di dalam tahanan.

"Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan di perkara lain," lanjut Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya sebesar 5 ribu rupiah," lanjut hakim.

Baca Juga

Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Vonis Hari Ini

Hal memberatkan ialah terdakwa Ricky Rizal sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Lalu, hal meringankan adalah terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Asp)

Baca Juga

Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

#PN Jaksel #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Persija mencatat bahwa Aqil Savik menunjukkan performa konsisten bersama Bhayangkara Presisi Lampung FC pada Super League 2025/2026.
Frengky Aruan - Selasa, 30 Juni 2026
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Indonesia
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Nadiem Makarim terkait korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Dunia
2 Gempa Bumi Magnitude 7 Guncang Venezuela, Bangunan Rontok
USGS melaporkan gempa pertama berkekuatan magnitudo 7,2, sekitar 39 detik berselang, terjadi guncangan 7,5 magnitude.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
 2 Gempa Bumi Magnitude 7 Guncang Venezuela, Bangunan Rontok
Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Bagikan