MerahPutih.Com - Sekitar dua ribuan massa warga eks Timor Timur (Timtim) menduduki alun-alun kantor gubernur NTT, Senin (25/9) siang. Mereka datang menuntut kesejahteraan sebagai warga Negara Indonesia yang telah di janjikan kepada mereka dalam mempertahankan NKRI.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut Kepastian politik dari pemerintah Indonesia terkait status kewarganegaraan warga eks Provinsi Timor Timur yang hingga kini belum di penuhi pemerintah Indonesia.
Ketua UNTAS, Eurico Guteres mengatakan sebagai warga negara yang tetap mempertahankan NKRI, sudah seharusnya mendapat kesejahteraan sesuai yang pernah dijanjikan pemerintah Indonesia, namun hingga saat ini tidak pernah direalisasikan, karenanya dengan kekuatan penuh mereka untuk menuntut hak-hak mereka yang pernah dijanjikan.
Dengan tegas mantan Ketua DPW PAN NTT itu mengatakan jika hari itu pemerintah Indonesia tidak memberikan tanggapan yang serius dan jelas, maka mereka akan kembali menduduki kantor Gubernur NTT selama berminggu-minggu dengan masa yang lebih banyak lagi.
"Jika hari ini tidak ada kejelasan maka kami akan terus menduduki kantor Gubernur ini selama seminggu dan saya akan kerahkan lebih banyak masa lagi, " tegasnya.
Dia berharap pemerintah Provinsi NTT dapat menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden Jokowi agar memberikan mereka keputusan yang jelas dan pasti terkait kesejahteraan mereka yang tidak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia.
Gubernur NTT, Frans Leburaya menerima para pengunjuk rasa di ruang kerjanya dan mengatakan dirinya akan segerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar aspirasi dan semua tuntutan yang disampaikan warga eks Timtim dapat disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Hari ini saya mendapat delapan tuntutan dari saudara kita warga eks Timtim. Dan ini akan kami sampaikan kepada bapak Presiden, sambil kita menunggu informasi lanjutan dan bapak Presiden terkait respon dari tuntutan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ungkapnya.
Untuk diketahui dalam demo tersebut warga eks Timtim menuntut delapan hal yakni:
1. Kepastian politik dari pemerintah Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan warga eks Provinsi Timor Timur yang tetap mempertahankan keindonesiaannya.
2. Kepastian hukum dari pemerintah indonesia terkait dengan 403 orang yang namanya masuk dalam daftar serious crime terkait dengan pelanggaran ham berat saat jajak pendapat Timor Timur Tahun 1999.
3. Pemberian kompensasi kepada 13.000 pejuang integrasi Timor Timur termasuk para janda dan yatim piatu yang tetap setia kepada NKRI.
4. Pemberian piangam pengharagaan kepada 13.000 pejuang integrasi Timor Timur yang tetap setia kepada NKRI.
5. Pemberian pengharagaan yang sepantasnya kepada anggota TNI, POLRI dan PNS eks Provinsi Timor Timur.
6. Memberikan kemudahan kesempatan bagi putra-putri pejuang integrasi Timor Timur untuk menjadi anggota TNI, POLRI dan PNS.
7. Minta kepada pemerintah indonesia untuk menyelesaikan aset-aset warga negara Indonesia yang tertinggal di seluruh wilayah Timor Leste.
8. MeMinta kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan jasad para phalawan Indonesia yang gugur di Timor Timur ke wilayah hukum Indonesia.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Naldy, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Kupang dan sekitarnya.
Ikuti berita menarik dari Nusa Tenggara Timur dalam artikel: Gubernur NTT: Penduduk Miskin Terus Menurun