Headline

Ribuan Massa Membludak di Jalan Colombo, Berbagai Seruan Tuntutan Menyeruak

Eddy FloEddy Flo - Senin, 23 September 2019
  Ribuan Massa Membludak di Jalan Colombo, Berbagai Seruan Tuntutan Menyeruak

Massa aksi memenuhi Jalan Colombo, Sleman, Yogyakarta, Senin (23/9) (MP/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat bergerak memenuhi Jalan Colombo, Sleman, Yogyakarta. Dalam aksinya massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah dan DPR terkait sengkarut legislasi yang belakangan jadi kontroversi.

Berdasarkan pantauan merahputih.com, massa yang sebagian besar berpakaian hitam mulai berkumpul dilampu merah simpang tiga Jalan Gejayan dan pertigaan depan kampus UIN Sunan Kalijaga setelah makan siang. Mereka kemudian bergerak ke sepanjang jalan Colombo sambil membawa spanduk tuntutan. Makin siang, massa makin menyemut dan memenuhi jalan Colombo.

Baca Juga:

Massa HMI Bakar Foto Irjen Firli Sambil Nyanyi 'Jokowi Gagal' di Depan Istana

Nampak beberapa orator menyuarakan tuntutan dari atas mobil dengan pengeras suara. Massa aksi turut membawa keranda yang bertuliskan Save Kpk. Mereka menggotong keranda sambil berteriak innailahi.

Ribuan massa menggelar aksi menuntut perbaikan sistem legislasi di Yogyakarta
Ribuan massa menuntut penyelesaian kekacauan legislasi yang belakangan menjadi kontroversi (MP/Ist)

Tuntutan yang mereka suarakan diantaranya batalkan UU KPK dan tinjau ulang pasal bermasalah dalam RKUHP.

Tuntutan lainnya yang diisampaikan massa aksi yakni:

1. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

2. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

3. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.

4. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

5. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Baca Juga:

Pimpinan DPR Datangi Istana, PAN Tanpa Syarat Beking Jokowi Tunda RKUHP

Hingga kini aksi massa masih berlangsung. Situasi terpantau aman dan kondusif. Polisi nampak berjaga-jaga di sekitar lokasi.(*)

Pemandangan aerial massa aksi menyemut di Jalan Colombo, Sleman, Yogyakarta
Foto aerial ribuan massa menggelar aksi di Jalan Colombo, Sleman, Yogyakarta (MP/Ist)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk Yogyakarta dan sekitarnya.

Baca Juga:

6.700 Personel TNI-Polri Siap Pisahkan Ribuan Pendemo Beda Kubu di DPR

#Aksi Unjuk Rasa #Aksi Massa #KUHP #Revisi UU KPK
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Dunia
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Sayangnya, pemadaman internet selama hampir empat hari yang diberlakukan otoritas Iran membuat sangat sulit untuk memverifikasi laporan secara independen.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Bagikan