Ribuan Massa Membludak di Jalan Colombo, Berbagai Seruan Tuntutan Menyeruak
Massa aksi memenuhi Jalan Colombo, Sleman, Yogyakarta, Senin (23/9) (MP/Ist)
MerahPutih.Com - Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat bergerak memenuhi Jalan Colombo, Sleman, Yogyakarta. Dalam aksinya massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah dan DPR terkait sengkarut legislasi yang belakangan jadi kontroversi.
Berdasarkan pantauan merahputih.com, massa yang sebagian besar berpakaian hitam mulai berkumpul dilampu merah simpang tiga Jalan Gejayan dan pertigaan depan kampus UIN Sunan Kalijaga setelah makan siang. Mereka kemudian bergerak ke sepanjang jalan Colombo sambil membawa spanduk tuntutan. Makin siang, massa makin menyemut dan memenuhi jalan Colombo.
Baca Juga:
Massa HMI Bakar Foto Irjen Firli Sambil Nyanyi 'Jokowi Gagal' di Depan Istana
Nampak beberapa orator menyuarakan tuntutan dari atas mobil dengan pengeras suara. Massa aksi turut membawa keranda yang bertuliskan Save Kpk. Mereka menggotong keranda sambil berteriak innailahi.
Tuntutan yang mereka suarakan diantaranya batalkan UU KPK dan tinjau ulang pasal bermasalah dalam RKUHP.
Tuntutan lainnya yang diisampaikan massa aksi yakni:
1. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
2. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
3. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.
4. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
5. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Datangi Istana, PAN Tanpa Syarat Beking Jokowi Tunda RKUHP
Hingga kini aksi massa masih berlangsung. Situasi terpantau aman dan kondusif. Polisi nampak berjaga-jaga di sekitar lokasi.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk Yogyakarta dan sekitarnya.
Baca Juga:
6.700 Personel TNI-Polri Siap Pisahkan Ribuan Pendemo Beda Kubu di DPR
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda