Ribuan Buruh Bakal Aksi Protes Upah Minimum, Polisi Janji Humanis
Apel pengamanan demo buruh. (Foto: Kanugrahan)
MerahPutih.com - Seluruh provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Kecewa dengan penetapan tersebut, ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat. Aksi ini berlangsung Kamis (25/11) siang.
Baca Juga:
Hari Guru Nasional 2021, Standar Upah Guru Honorer Masih di Bawah Gaji Buruh
Selain mengungkapkan protes kecewa dengan penetapan upah minumum, aksi juga bersamaan dengan MK yang berencana mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja. Buruh meminta MK agar bisa berlaku adil.
Aksi yang juga merupakan gabungan para serikat pekerja ini, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto menegaskan, ada ribuan aparat gabungan yang fokus melakukan pengamanan jalannya aksi. Kepolisian dan TNI sudah menyiapkan skenario pengamanan terhadap jalananya aksi.
"Ada 2.645 personel TNI, Polri dan Pemda. Polres Metro Jakarta Pusat Turunkan 1.955 personel," kata Sam di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
Sam memastikan, aparat yang melakukan pengamanan tetap humanis dan meminta massa menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, tetap jaga jarak dan menjaga kebersihan selama jalannya aksi.
Buruh menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. (Knu)
Baca Juga:
Perusahaan yang Tidak Menyusun Skala Upah Pekerja di Atas Satu Tahun Bakal Kena Sanksi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan